DPR Ingin RUU Pemilu Mendorong Demokrasi RI Lebih Substantif

 DPR Ingin RUU Pemilu Mendorong Demokrasi RI Lebih Substantif

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan beberapa pakar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang  tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg DPR RI Bukhori menyampaikan, lembaga legislatif ini terus berupaya mengukuhkan Pemilu sebagai pendorong kemajuan demokrasi.

“Kami dorong Pemilu yang dapat menghadirkan demokrasi yang substantif. Bahwa Pemilu tidak hanya berdasarkan kekuasaan dan uang, jangan sampai itu jadi panglimanya. Pemilu yang bersih dan murah, itu yang harus dipikirkan bagaimana mencapainya,” sebut Bukhori dalam rapat yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti karakter masyarakat yang merupakan peserta Pemilu masih belum dapat berpikir dengan jernih. Beberapa masih mudah terprovokasi dengan uang dan iming-iming calon kepala daerah atau wakil rakyat. Sehingga menurut Anggota Komisi VIII DPR RI itu, UU yang mengatur Pemilu nantinya harus dapat mengatasi problem tersebut.

Terkait adanya politik uang juga menjadi sorotan Anggota Baleg DPR RI Nurul Arifin. “Soalnya sistem pemilu (proporsional) terbuka menghasilkan defisit dalam demokrasi, tak jarang suara yang diperoleh berasal dari modal yang tinggi. Pada akhirnya ada kapitalisasi suara dalam pemilihan,” ungkap Nurul.

Selain itu, Anggota Komisi I DPR RI terasebut juga menyuarakan dukungannya untuk memperkuat afirmasi keterwakilan perempuan di parlemen dalam RUU Pemilu. “Kuota 30 persen (keterwakilan perempuan) harus dijaga. Insya Allah di partai akan setuju, sebab harus diakui dalam politik bahwa tidak ada demokrasi tanpa kehadiran perempuan,” tegasnya.

Adapun politisi Partai Golkar itu turut menyoroti peran penyelenggara dan pengawas Pemilu. Terkait Bawaslu misalnya, ia menilai keberadaan lembaga tersebut over power. Sering kali di beberapa kasus di tingkat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), lembaga itu membatalkan pencalonan bahkan pemenangan calon kepala daerah.

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI Arteria Dahlan yang mempertanyakan rencana status permanen untuk Bawaslu yang disampaikan salah satu pakar. Politisi PDI-Perjuangan itu berpendapat keberadaan lembaga tersebut seharusnya cukup ad hoc saja dan kewenangannya harus dibatasi. (dpr.go.id)

Facebook Comments Box