DPR Minta Biro Haji Berangkatkan WNI dari Filipina Dicabut Izinnya!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Musaqim mengatakan biro perjalanan penyelenggaran haji dan umroh yang terlibat pemberangkatan calon haji illegal melalui negara Filipina harus dicabut ijinnya oleh pemerintah.
Selain izin biro perjalanan penyelenggarannya dicabut, pihak yang terlibat dalam kasus itu harus diproses secara hukum. Dengan pemberian sanksi secara tegas oleh penegak hukum membuat efek jera bagi para pelaku.
“Mereka yang memiliki biro perjalanan haji dan umroh yang telibat itu harus dihukum agar ke depannya memberikan efek jera bagi para pelaku yang sama. Kita minta pemerintah cabut izin operasionalnya,” kata Mustaqim pada Lintasparlemen.com, Jakarta, Rabu (07/09/2016).
Seperti diberikan, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa ada 700 WNI saat ini sedang menjalani ibadah haji di Arab Saudi dengan memakai paspor Filipina. Angka 700 calon haji itu, menyusul 177 WNI calon jemaah yang tertangkap di Filipina sebelum berangkat haji.
Sebagian dari calon haji tersebut telah berhasil dipulangkan ke tanah air dengan 168 calon jamaah. Namun, masih ada lima calon jamaah sisanya yang masih ditahan di negara sahabat tersebut. untuk diminta keterangan oleh otoritas setempat.
Mustaqim mengungkapkan, ada tujuh biro perjalanan haji yang berhasil diidentifikasi dan dari nama biro itu dijadikan sebagai catatan khusus dalam kasus ini. Apalagi dari kasus ini ada unsur pidana yang dilakukan 7 biro perjalanan itu.
“Setelah kita cek ke imigrasi, ternyata mereka memakai visa umroh. Kemudian mereka berangkat ke Malaysia baru ke Phlipina. Yang menjadi persoalan kemudian karena di Philipina mengubah dari paspor umroh ke paspos haji,” terangnya.
“Kita cukup prihatin dari apa yang terjadi pada korban penipuan ini karena para korban rata-rata telah membayar dana dengan kisaran antara Rp 150-200 juta,” sambung politisi PPP ini yang juga anggota Tim Pengawas Haji Tahap DPR ini.
Ia juga menyayangkan panjangnya daftar tunggu untuk menunaikan haji di Tanah Suci, dan yang terpanjang masa antriannya di wilayah Sulawesi Selatan hingga 39 tahun.
“Di Sulawesi Selatan daftar tunggunya sampai 39 tahun dan ini hampir merata ada di Indonesia termasuk di Jateng dan Jatim. Karena warga muslim di Philipina kecil sehingga kuota tak terpenuhi dan dimanfaatkan oleh biro perjalan haji Indonesia,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta pada calon jamaah haji Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci untuk bersabar menunggu hingga renovasi dan pembangunan Masjidil Haram selesai di tahun 2018- 2019.
“Kita harap umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji bersabar setelah (pembangunan masjidil Haram) itu selesai dibangun dengan kuota normal lagi sebanyak 212.000 calon haji. Dan kalau ada tambahan bisa 230.000 calon jamaah haji. Namun calon haji harus tetap mengukuti aturan, tidak berarti tidak bisa menunaikan ibadah haji hingga selesainya pembangunan Masjidil Haram itu. Tidak harus bersabar,” pungkasnya. (HMS)