DPR Minta Lion Air vs Pilot Dipecatnya Duduk Bersama
MADURA, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi V DPR yang membidangi masalah perhubungan Moh Nizar Zahro angkat suara terkait Lion Air memecat dan mempolisikan 14 pilotnya sendiri.
Namun akhirnya, 14 pilot itu tidak terima keputusan tempat mereka bekerja dan membalas mengadukan balik pihak Lion Air.
Dengan persoalan itu, Nizar meminta pihak perusahaan dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik dari persoalan ini dengan merujuk UU Ketenagakerjaan yang ada.
“Maskapai penerbangan Lion Air memecat 14 orang pilot yang mogok terbang sejak Mei 2016 lalu. Mereka diberhentikan dengan alasan melakukan sabotase dan malpraktik dalam penerbangan,” kata saat dihubungi, Madura, Ahad (07/08/2016) kemarin.
“Kejadian ini menurut saya harus ada solusi agar sesuai dengan ketentuan UU dan merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Menurutnya, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu.
“Maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” terang politisi Gerindra ini.
Karena itu, Nizar berpendapat agar 14 pilot yang dipecat itu bertemu dengan manajemon Lion air dan di fasilitasi oleh Kemenhub agar tidak saling melaporkan ke Bareskrim Polri. Jika ini dibiarkan, memberikan citra buruk bagi dunia penerbangan dalam negeri.
“Saling lapor? Ini menyebabkan dunia penerbangan Imdonesia akan mendapatkan nilai buruk dari negara lain karena ini juga menyebabkan tidak bisa naikkanya peringgkat penerbangan indonesia di dunia internasional.
Seperti diberitakan, Lion Air per Agustus 2016 telah memecat pilotnya yang disebut menjadi penyebab delay parah di perusahaan penerbangan itu Mei lalu dengan mengadakan mogok kerja. Para pilot Lion Air saat itu beralasan mogok karena ada tunjangan yang belum dibayarkan oleh perusahaan. (HMS)