DPR Minta Menteri Jonan Tak Tahan Ijazah Perwira Pelaut!
JAKARTA, Lintasparlemen.Com – Anggota Komisi IX DPR RI Capt Djoni Rolindrawan menilai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempersulit dikeluarkannya updating sertifikat kompetensi alias ijazah buat Perwira Pelaut.
Padahal, menurut pengakuan salah satu Perwira Pelaut yang mendatangi Djon Rolindrawan, Yosh George M Paulus (AIP-16) bahwa dirinya dan rekannya telah mengikuti updating Ahli Nautika Tingkat I (ATT-I) seperti yang diinginkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, di Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) terhitung sejak akhir November 2015.
“Sampai saat ini belum juga diterima ijazahnya,” keluh Yosh George seperti disampaikan oleh Djoni seperti rilis yang disampaikan, Jakarta, Senin (14/03).
Djoni menegaskan, saat ini ada ribuan Perwira Pelaut yang telah mengikuti updating ATT I hingga ATT III serta Ahli Teknika Tingkat (ANT I, II, III). Namun hingga saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan belum menyerahkan ijazah itu kepada yang berhak, para Perwira Pelaut.
Karena itu, Djoni sangat menyayangkan sikap Dirjen Perhubungan Angkatan Laut yang mengulur-ulur waktu tanpa ada kejelasan. Ia pun meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Perwira Pelaut dan Niaga itu.
“Agar segera ditindaklanjuti temuannya, mengingat sertifikasi kompetensi (ijazah) itu sangat dibutuhkan. Jangan sampai Perwira Pelaut tidak berlayar gara-gara ijazahnya tertahan. Intinya, jangan dipersulit,” ujar politisi Partai Hanura ini.
Sementara Yosh George dan rekan-rekan Perwira Pelaut lainnya berharap agar segera mendapatkan ijazahnya yang ditahan oleh Kementerian Perhubungan RI. Hanya dengan ijazah tersebut dirinya dan rekannya belum bisa bekerja kembali.
“Teman-teman Perwira Pelaut sampai saat ini tidak bisa berlayar gara-gara ijazahnya ditahan. Apalagi berlakunya Konvensi Internasional tentang Maritim di Manila 2015 seperti The Standard of Training, Certification and Watch keeping (STCW) mengharuskan adanya sertifikat kompetensi (ijazah bagi Perwira Pelaut dan Niaga). Kami mohon Capt. Djoni bisa membantu komunikasi dengan pihak Kementerian Perhubungan,” harap Yosh George mewakili rekan-rekannya. (SCA)