DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Bebas Visa Warga Tiongkok
JEPANG– WAKIL Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo meminta pemerintahan Jokowi-JK untuk meninjau kembali kebijakannya yang telah memberi bebas visa terhadap warga Tiongkok. Itu karena mayoritas kunjungan bebas visa dari warga Tiongkok disalahgunakan oleh mereka.
Kamis (3/8/2017) dini hari tadi Polisi telah menggerebek sebuah rumah mewah di Jl Kenanga, Kav 44 Rt 07 Rw 02, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jaksel. Terdapat 33 WN Tiongkok diamankan, sayangnya tidak ada satupun yang bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia.
Puluhan WN Tiongkok itu diduga melakukan penipuan secara online. Mereka melakukan tindak pidana penipuan. Disinyalir sindikat mereka yang sudah setahun beroperasi di Indonesia sudah meraih omset hingga miliaran rupiah dari aksi tipu-tipu mereka.
“Atas dasar (disalahgunakan, red) itu, sebaiknya kita minta kepada pemerintah meninjau kembali pemberian bebas visa kepada warga Tiongkok yang akan berkunjung ke Indonesia dengan alasan untuk meningkatan pengunjung pariwisata,” kata Firman seperti kiriman Whatsapp langsung dari Jepang, memenuhi undangan KPPU Jepang, Sabtu (30/7/2017) hingga Kamis (3/8/2017).
“Hal ini sangat penting karena faktanya, banyak yang disalah gunakan, banyak melakukan penipuan cyber criminal dan penyelundupan narkoba dan kejahatan lainnya,” sambung Firman.
Selain itu, lanjutnya, alasan kebijakan itu harus dicabut karena Indonesia tidak cukup mempunyai tenaga intelijen dan imigrasi yang melakukan pengawasan terhadap orang asing yang datang ke Indonesia. Sebab, kebanyakan berasal dari daratan Cina.
Politisi senior asal Pati itu menilai keberadaan orang Tiongkok yang datang ke Indonesia. Sebab, jika mereka turis maka semestinya datang ke daerah-daerah wisata seperti Bandung, Bali dan Yogyakarta. Namun yang terjadi mereka lebih banyak masuk ke hutan dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Sebagai informasi, ternyata kebijakan pemerintah mengeluarkan bebas visa bagi sejumlah negara, termasuk Tiongkok ternyata berimbas negatif terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat, kebijakan itu telah menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 52 persen atau senilai Rp1 triliun.
Bahkan, berdasarkan data Ditjen Imigrasi kasus pelanggaran izin tinggal “overstay” secara keseluruhan terus meningkat hingga mencapai 26.449. Sementara tenaga kerja ilegal asal Tiongkok, ada 8.032 wisatawan Tiongkok yang melanggar izin tinggal kunjungan dan 4.753 kasus “overstay” bebas visa kunjungan.
Dan ada warga negara Tiongkok yang terkena pro justitia atau penegakan hukum baru 38 persen atau 126 orang. (HMS)