DPR Nilai RS Premier Surabaya yang Terbaik Tangani Pasien Covid-19

 DPR Nilai RS Premier Surabaya yang Terbaik Tangani Pasien Covid-19

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai RS Premier Surabaya sudah sangat baik dalam menangani pasien Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama) di Surabaya. Dimyati menambahkan fasilitas RS Premier Surabaya sangat bagus, termasuk layanan spesialis dan ICU. Menurutnya RS tersebut sudah memenuhi standar kelayakan untuk pasien Jamkestama.

“Kami merekomendasikan apabila ada yang terkena Covid-19 dan juga pasien-pasien Jamkestama yang ada di Surabaya untuk berobat di Premier Surabaya ini, karena penanganan dokternya baik, pelayanannya juga baik dan sudah memenuhi syarat untuk dirawat di RS Premier Surabaya ini,” ujar Dimyati saat memimpin Tim Kunjungan Kerja BURT DPR RI ke RS Premier Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/12/2020).

Untuk penanganan Covid-19, menurut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, layanan yang diberikan RS Premier Surabaya ini juga sangat baik, karena gedung perawatan pasien umum di zona hijau dengan pasien Covid-19 di zona merah dipisah, serta pendingin udara (air conditioner) yang berbeda juga.

“Kita melihat di RS Premier Surabaya ini ada penanganan (pasien) Covid-19 yang terpisah, ini yang bagus. Jadi jangan satu tempat antara penanganan Covid-19 dengan penanganan umum, karena bisa saja yang penanganan umum ini terkena dampak Covid-19. Di sini dari gedungnya pun terpisah antara zona hijau (penanganan umum) dengan zona merah (penanganan Covid-19),” ujar Dimyati.

Sebelumnya Tim Kunker BURT juga sempat mengunjungi RS Siloam Karawaci, Tangerang, Banten, di hari yang berbeda. Menurut Dimyati, RS Siloam Karawaci juga menerapkan hal yang sama seperti RS Premier Surabaya, ada pemisah antara gedung pasien umum dengan gedung pasien Covid-19.

Dimyati menjelaskan kunjungan kerja BURT DPR RI ini terkait dengan pelaksanaan Program Jamkestama bagi Anggota DPR RI dan keluarganya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2014 serta aturan pelaksanaannya Permenkes Nomor 55 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 167/PMK/.02/2014 bahwa Anggota DPR RI sebagai pejabat negara diberikan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan. (sumber: dpr.go.id)

Facebook Comments Box