DPR Nilai RUU Sisnas Iptek untuk Perkuat Lembaga Riset
JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Sisnas Iptek Ir. Daryatmo Mardiyanto menilai, bangsa Indonesia menyadari bahwa dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi diperlukan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan untuk memperkuat posisi daya saing Indonesia dalam kehidupan global.
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, saat ini dianggap belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional.
“Sehingga melalui usul inisiatif Pemerintah mengusulkan perlunya perubahan UU Nomor 18 Tahun 2002 tersebut. DPR RI kemudian merespon hal tersebut dengan membentuk Pansus untuk membahas RUU Sisnas Iptek yang menjadi usul inisiatif Pemerintah,” jelas Daryatmo pada lintasparlemen.com, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Sebagai informasi, Pansus RUU Sisnas Iptek di Pimpin oleh Ir. Daryatmo Mardiyanto (Ketua), dan 3 orang wakil ketua yaitu Dr. Marlinda Irwanti (Wakil Ketua), Anita Jacoba Gah SE (Wakil Ketua), dan Dr. A. Yuliani Paris (Wakil Ketua). Sedangkan keanggotaan Pansus melibatkan 2 komisi masing-masing dari Komisi VII dan X DPR RI.
Saat ini Pansus RUU Sisnas Iptek telah bekerja dengan menghimpun berbagai masukan dari stakeholder yang terkait. Pansus RUU Sisnas Iptek kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa pakar di antaranya Prof. Ishak Iskandar (Pakar Kemaritiman), Dr. Syarip Hidayat (Pakar Sosial dan Budaya), Prof Lukman Hakim (Pakar Kebijakan bidang Pendidikan Iptek), Dr. Yan Rianto (pakar IT), dan Grece Simamora (Pakar masalah Gender).
Dalam pemaparannya, para pakar tersebut mengharapkan agar RUU Sisnas Iptek itu dapat mengakomodir permasalahan responsif gender, selain itu aktivitas Litbang sebagai basic research, applied research and development, dan innovation harus saling bersinergi dan terintegrasi.
“Tujuannya, agar produk yang dihasilkan dapat lebih fokus dan dapat diaplikasikan langsung oleh industri,” kutip Daryatmo seperti mengutip salah satu pakar yang diundang dalam RDPU.
Dalam hal kelembagaan, lanjut Daryatmo, organisasi Litbang tidak akan dapat tumbuh dan berkembang secara sehat bila dikemas dalam desain organisasi birokrasi. Sebab, mekanisme kerja organisasi birokrasi, sangat ditandai oleh struktur hirarkhi dan kontrol yang ketat.
“Sehingga otonomi untuk mengembangkan kreativitas menjadi terkekang. Selanjutnya akan mengkondisikan sumber daya manusia yang terealeanasi antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu Pansus RUU Sisnas Iptek perlu mengakomodir wacana penguatan lembaga riset nasional yang ada. Sehingga mampu menerobos kendala-kendala yang ada dan mewujudkan upaya sinergitas riset lintas sektoral,” papar politisi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, pada aspek penganggaran diharapkan alokasi dana penelitian dan pengembangan dapat dinyatakan secara spesifik dengan mengacu pada nilai PDB. Kemudian dana tersebut dapat dituangkan dalam kebijakan anggaran baik ditingkat pusat maupun daerah.
Saat ini, terang Daryatmo, anggaran untuk kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia baru mencapai sekitar 0,2% dari PDB atau merupakan yang terkecil jika dibandingkan negara lain dikawasan asia-pasifik.
“Hal ini terjadi karena Kebijakan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan selama ini selalu terpinggirkan oleh kebijakan keuangan negara dan kebijakan perencanaan nasional. Sehingga anggaran yang telah disusun sedemikian rupa selalu tidak sesuai perencanaan dan bahkan semakin berkurang dengan adanya kebijakan APBN Perubahan yang kecenderungannya selalu memotong/mengurangi anggaran litbang,” jelas Daryatmo asal dapil Jawa Tengah II ini.
Untuk itu, Pansus yang sedang bekerja itu akan mempertimbangkan segala masukan dari pakar, terutama menyangkut permasalahan gender, penguatan kelembagaan Litbang dan pengalokasian anggaran yang memadai.
Dalam hal kelembagaan, sambungnya, akan memaksimalkan lembaga-lembaga Litbang yang ada saat ini dengan memperkuat peran dan fungsinya. Dan tidak tertutup kemungkinan untuk membentuk lembaga baru mengkoordinasikan kegiatan riset nasional.
“Selain itu dalam hal pengalokasian anggaran untuk kegiatan litbang, akan kita rumuskan pada salahsatu pasal dalam RUU Sisnas Iptek besaran anggaran litbang sekitar 3-5% dari PDB,” pungkasnya. (DAYAT)