DPR RI: Uang Elektronik Jadi Alternatif Pembayaran bagi UMKM
LAMPUNG TIMUR – Penggunaan uang elektronik oleh pelaku usaha pada dasarnya memiliki fungsi yang strategis khususnya sebagai alternatif alat pembayaran. Hal ini diyakini akan mendorong terwujudnya cashless society pada pelaku usaha, namun mayoritas pelaku usaha di daerah khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih belum memanfaatkan uang elektronik sebagai alternatif pembayaran.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly dalam acara sosialisasi uang elektronik sebagai alternatif alat pembayaran di Way Jepara, Lampung Timur (9/11/2017) kemarin.
“Penggunaan uang elektronik memiliki dampak positif bagi operasional UMKM khususnya berkaitan dengan aktivitas transaksi usaha, sebab banyak kemudahan dan manfaat yang bisa didapatkan penggunanya,” kata Junaedi.
Lebih jauh legislator asal Lampung ini mengingatkan bahwa penggunaan uang elektronik oleh UMKM harus didukung juga dengan ketersediaannya fasilitas pendukung di daerah-daerah. Jadi bukan hanya aturan-aturan saja yang diberlakukan.
“Namun pemerataan fasilitas pendukung uang elektronik penting untuk menjadi perhatian, bahkan jika diperlukan UMKM dapat diberikan insentif terlebih dahulu,” ujar alumnus Insitut Pertanian Bogor (IPB) ini.
Rencana Bank Indonesia (BI) untuk mebebankan biaya isi ulang tentunya masih kontra produktif, politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan kepada BI untuk tidak membebankan tambahan yang berlebihan dalam biaya top up uang elektronik kepada penggunanya.
“Sebab hal itu akan menghambat masyarakat untuk beralih pada uang elektronik,” terang Junaidi.
Junaidi melanjutkan, ke depan penyedia uang elektronik harus memprioritaskan perlindungan terhadap UMKM sebagai pengguna uang elektronik. Hal ini dapat dimulai dari kejelasan dan kemudahan berbagai laporan transaksi pembayaran dengan uang elektronik.
Sementara itu, Deputi Ka. KPw Lampung Noviarsano Manullang pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa Ke depannya kegiatan ekonomi akan semakin berkembang, terlebih lagi semakin meluasnya pemanfaatan teknologi di setiap aspek usaha.
“Sehingga dibutuhkan alat pembayaran yang mendukung kecepatan dan keamanan dunia usaha. Untuk itu, para pelaku ekonomi, khususnya UMKM di Lampung perlu memahami dan memanfaatkan alat pembayaran elektronik sebagai salah satu alat pembayaran yang mendukung perkembangan usahanya,” jelas Noviarsano.
Jika dilihat dari penyelenggara uang elektronik yang telah memperoleh izin dari BI telah berjumlah 26 penyelenggara. Sedangkan jika dilihat dari jumlah uang elektronik yang beredar dari tahun ke tahun memperlihatkan bahwa pengguna uang elektronik di Indonesia ini terus meningkat.
Pada tahun 2015 uang elektronik berjumlah 34.324.795, tahun 2016 naik menjadi 51.204.580 dan tahun 2017 per September naik menjadi 71.783.618. Data ini memperlihatkan bahwa uang elektronik memiliki peluang untuk terus tumbuh sebagai alternatif alat pembayaran. (Yudi)