DPR Senang Miryam yang Buron KPK Ditangkap Polisi

 DPR Senang Miryam yang Buron KPK Ditangkap Polisi

Bendahara Umum DPP Partai Golkar dan Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Soesetyo

JAKARTA, Luntasparlemen.com – Akhirnya polisi menangkap anggota DPR yang menjadi buron KPK dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S Haryani Senin (1/5/2017 dini hari tadi.

Miryam ditangkap polisi tengah berada di Gran Kemang bersama adiknya. Itu merupakan tempat persembunyian buronan KPK Miryam Haryani terbongkar, yang juga sempat berpindah-pindah tempat di Bandung.

Miryam tak ada perlawanan saat ditangkap oleh aparat keamanan. Miryam ditangkap pada Senin (1/5/2017) pukul 02.00 WIB.

Saat ditangkap, Miryam langsung diperiksa polisi di Polda Metro Jaya. Dan saat ini Polda Metro Jaya membawa Miryam ke KPK.

Apalagi Miryam telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Mendengarkan kabar penangkapan itu, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah bekerja secara cepat dan tepat, lebih profesional untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyampaikan rasa bahagianya atas ditangkapnya Miryam. Ia berharap, dengan ditangkapnya Miryan bisa membuka misteri yang masih tertutup selama ini.

“Kami senang dan memberikan apresiasi kepada Polri. Semoga dengan ditemukannya Miryam kita harapkan dapat menguak misteri siapa sesungguhnya yg menekan dirinya saat di BAP,” jelas Bambang Soesatyo melalui pesan singkatnya, Senin (1/5/2017).

Seperti diberitakan, dalam persidangan Kamis (23/3) lalu, Miryam menyebutkan​ dalam keterangan di mana berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik.

Kemudian Miryam mencabut keterangan BAP tersebut dalam persidangan. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April.

KPK menetapkan status buron terhadap Miryam. Pada 27 April 2017 lalu, KPK meminta bantuan Polri memasukkan nama Miryam ke daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan ini buntut dari Miryam yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK dengan alasan sakit. Polri kemudian menindaklanjuti permintaan KPK. Jejak-jejak Miryam diburu polisi. (HMS)

Facebook Comments Box