DPR Sesali Pemerintah Batalkan Perda Pendidikan Gratis
JAKARTA, LintasParlemen.com – Anggota Komisi X DPR yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengungkapkan rasa penyesalannya terkait pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Dadang, Perda Pendidikan Gratis itu tidak selayaknya dibatalkan oleh pemerintah. Apalagi pendidikan gratis itu sebagai upaya pemerintah daerah untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat di wilayah mereka masing-masing.
“Saya merasa Perda soal pendidikan gratis itu tidak bisa dibatalkan selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mampu membiayai hal itu,” kata Dadang saat dihubungi, Jumat (01/07/2016).
Sebagai informasi, ada 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Kemendagri. Mirisnya lagi, ada 72 Perda di sejumlah daerah yang terkait pendidikan yang dibatalkan. Sedangkan di sisi lain, di bidang pendidikan ingin agar pendidikan di Indonesia semakin maju.
“Sebelumnya, padahal pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan melalui media bahwa Perda yang dibatalkan hanya fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak,” terang politisi asal Dapil Jawa Barat II ini.
Adapun di antaranya Perda Pendidikan dibatal pemerintah seperti Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam. Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.
Dadang menegaskan, dunia pendidikan gratis di sejumlah daerah tak boleh dibatalkan oleh pemerintah pusat. Jika memang dilakukan Pemda, pemerintah pusat perlu memberi pembatasan pada di tingkat menengah saja, yakni SMA/SMK. Untuk menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi (PT) itu bukan lagi kewenangan Pemda.
Dadang meminta pemerintah untuk menjelaskan kepada pihaknya di Komisi X DPR RI yang mengurus soal pendidikan di Indonesia. Apalagi Perda Pendidikan yang dihapus oleh Kemendagri itu tidak memiliki penjelasan yang komprehensif.
“Kita tidak tahu, apa perda pendidikan yang dihapus pemerintah itu, apa melampaui kewenangan ataukah itu diskriminatif. Semua itu perlu dijelaskan, karena ini dipertanyakan oleh masyarakat di di bawah. Dan ini sangat abu-abu, tidak jelas maksudnya,” ujarnya.
Karena itu, Dadang mengatakan, pihaknya di Komisi X DPR akan berkoordinasi untuk memanggil kepala daerah yang Perda Pendidikannya dibatalkan agar semua jelas dan tidak abu-abu lagi di tengah perbinjangan di masyarakat.
“Yan anti kami akan coba klarifikasi di komisi X abis lebaran. Dan rencananya sih kita juga minta pemerintah tidak tergesa-gesa membatalkan Perda Pendidikan Gratis itu,” pungkasnya.
Adapun ‘Nawacita Pemerintah Terkait Pendidikan’.
1. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Melalui program ‘Indonesia Pintar’ melalui Wajib Belajar 12 tahun bebas pungutan.
2. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Membangun sejumlah science and technopark di kawasan politeknik dan SMK-SMK dengan prasarana dan sarana dengan teknologi terkini.
3. Melakukan revolusi karakter bangsa, antara lain:
– Membangun pendidikan kewarganegaraan
– Menghilangkan model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional
– Jaminan hidup yang memadai bagi para guru terutama bagi guru yang ditugaskan di daerah terpencil
4. Memperteguh ke-bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, antara lain:
– Memperkuat pendidikan ke-bhinneka-an dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga
– Mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal
– Meningkatkan proses pertukaran budaya untuk membangun kemajemukan sebagai kekuatan budaya
Dan seterusnya. (HMS)