DPR Soroti Kekerasan Anak Merangkak Naik di Lampung

 DPR Soroti Kekerasan Anak Merangkak Naik di Lampung

Dalam kesempatan Kunjungan Kerja yang dilakukan Komisi III DPR RI ke Polda Lampung, Kamis (18/2/2021), Taufik Basari politisi dapil Lampung I mengatakan bahwa saat ini angka kekerasan anak di Lampung yang merangkak naik tentu saja menjadi salah satu fokus wakil rakyat Fraksi Nasdem ini harus disikapi serius.

Anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Badan Legislasi DPR RI ini memberikan usulan pada Kapolda dan jajarannya agar para babinkamtibmas turun lebih aktif ke lapangan memberikan penyuluhan dan pembinaan pencegahan kekerasan anak.

Tobas panggilan akrab Taufik Basari menegaskan bahwa anak adalah masa depan bangsa yang keamanan dalam menjalani masa pertumbuhan dan perkembangannya harus menjadi tanggung jawab tak hanya keluarga dan lingkungan semata tetapi seluruh elemen bangsa.

Jauharoh Hadad, Pembina Rumah Perempuan dan Anak ( RPA ) menyebut angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia sudah darurat. Secara nasional tercatat ada 420 ribu kasus kekerasan selama 2020. Sedangkan di Lampung, ada 300 kasus sampai November 2020. Hal itu tentu harus menjadi perhatian seluruh pihak untuk dientaskan.

Patut diwaspadai bahwa bentuk kekerasan pada anak tidak selalu terlihat tandanya secara kasat mata, tapi hampir pasti meninggalkan luka emosional mendalam yang terbawa hingga anak dewasa kelak. Menurut World Health Organization, kekerasan pada anak bukan hanya membuat anak merasa tertekan dan menderita, tapi juga dapat menyebabkan konsekuensi jangka panjang, di antaranya:
1. Masalah gangguan perkembangan otak, sistem saraf, dan sistem imun,
2. Meningkatnya risiko masalah perilaku, kesehatan fisik, dan kesehatan mental.
3. Meningkatnya risiko terkena infeksi menular seksual.
Selain itu, anak korban kekerasan juga memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan belajar, masalah pergaulan, masalah keluarga, dan menjadi pelaku kekerasan pada orang lain. Kekerasan pada anak tidak selalu terjadi dalam bentuk tindakan berbahaya yang dilakukan terhadap anak, tapi bisa pula terjadi dalam bentuk kelalaian yang mengakibatkan bahaya pada anak maupun kegagalan untuk mencegah anak tertimpa suatu bahaya. (RH)

Facebook Comments Box