DPR Tak Sepakat Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis tidak terima penggunaan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI.
Alasan Iskan menolak kebijakan pemerintah itu, karena penggunaan dana setoran haji yang ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) itu tidak sesuai peruntukan yang disampaikan masyarajat sebelumnya.
Selain itu, terang Iskan, bahwa rencana dari pihak pemerintah tersebut harus melalui pembahasan dengan mitra kerjanya di Komisi VIII DPR RI.
Menurutnya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) itu selama ini sudah direview oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan masyarakat memodali pembangunan infrastruktur.
.
“Sehubungan dengan penggunaan dana setoran haji oleh Kementerian Agama, saya tidak tahu jangan-jangan Dewan Syariah Nasional (DSN) belum tahu soal ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu bersama-sama kita membahas ini semua,” kata Iskan saat dihubungi lintasparlemen.com, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
“Sampai saat ini, belum ada pembahasan antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII, apalagi persetujuan dari kami,” terang Iskan.
Iskan menerangkan, penggunaan dana setoran haji yang tidak sesuai peruntukannya itu bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Apalagi nanti setelah pihak pemerintah mendapatkan kesulitan menghitung ujroh atau imbalan hasil untuk infrastruktur yang merupakan kewajiban negara selama ini.
“Kita saat ini belum tahu bagaimana sistem bagi hasilnya? Jangan sampai melanggar syariat Islam. Karena secara syar’i harus berkandaskan sahih, dan harus sesuai fatwa MUI,” pungkasnya.