DPR Terus Dorong Pelayanan Haji Lebih Baik!
BANDUNG, Lintasparlemen.com – Persoalan haji terus saja ada tiap tahunnya tanpa ada upaya dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menyelesaikannya. Namun saat ini ada keinginan agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus dengan standard minimum 8.000 dolar AS.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid membeberkan bahwa pandangannya soal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus perlu dicermati terlebih dahulu sebelum diberlakukannya.
Sodik sangat memahami, harus ada kepastian dari standard pelayanan yang berbeda antara haji khusus dengan haji reguler seperti selama ini berjalan.
Pihaknya di Komisi VIII mengurus soal haji itu menyampaikan jangan sampai dengan harga murah harga, jamaah haji khusus menjadi terlantar. Sodik melihat, ada yang jauh lebih penting dari standard harga yaitu standard pelayanan harus dibenahi.
“Yang benar atau yang terbaik itu sesungguhnya bukan penetapan standard harga minimal, tapi standard pelayanan haji khusus yang ditinggikan. Perlu ditingkatkan atau dibedakan secara signifikan daripada standard haji reguler,” kata Sidik saat dihubungi, Bandung, Ahad (11/3/2017).
Menurut alumni aktivis HMI-PII ini, perbedaan standard melayanan berkualitas yang harus dijaga dengan ketat oleh pihak pemerintah. Karena saat standard pelayanan baik atau tinggi, maka harga pun bisa mengikuti akan tinggi pula.
“Yang terpenting, penetapan standard pelayanan yang ditinggikan bukan penetapan standard harga minimum,” ujar politisi asal Bandung ini.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, dengan adanya standard minimum harga 8.000 dolar AS, bisa jadi saja akan terjadi standard harga sesuai dengan ketetapan Kemenag. Sementara, standard pelayanannya masih sama dengan haji reguler bahkan lebih jelas lagi.
“Kemenag tidak bisa berbuat apa-apa karena standard harga sudah sesuai regulasi. Atau bisa saja sebaliknya terjadi, ada perusahaan profesional dan dedikatif, standard pelayanan tinggi sesuai untuk haji khusus. Namum harga yang ada di bawah ketetapan Kemenag. Terus apa yang perlu dilakukan Kemenag?,” tanyanya. (HMS)