DPRD Hulu Sungai Dorong Perda Santunan Kematian Rp 1 Juta

 DPRD Hulu Sungai Dorong Perda Santunan Kematian Rp 1 Juta

Jakarta,LintasParlemen.com–DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, bakal menyampaikan perda inisiatif agar warga yang meninggal dan memiliki kelengkapan administrasi, seperti KTP dan kartu keluarga, yang berdomisili di daerah ini diberikan santunan Rp 1 juta.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jainuddin Bahrani menjelaskan, tujuan pemberian santunan tersebut untuk meringankan beban keluarga warga yang ditinggalkan. Perda inisiatif juga dalam rangka untuk memenuhi fungsi legislasi DPRD sebagai wakil rakyat.

Jainuddin mengatakan, menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi dan sosialiasi itu rutin dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyosialisasikan peran dan tugas pokok DPRD HST.

“Ada tiga tugas pokok DPRD HST, yaitu fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi kontrol, sosialisasi bertujuan agar para mahasiswa dapat mengetahui fungsi tersebut, menambah pengetahuan begitu pun berbagi informasi seputar isu strategi daerah utamanya dalam menyokong pembangunan daerah di bawah kepemimpinan Bupati H. Abdul Latief”, katanya.

Menurut dia, dalam melaksanakan fungsi anggaran, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat utamanya di Dapil III, yaitu Kecamatan Pandawan dan Kasarangan. “Kami akan memperjuangkan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan,” katanya.

Selain itu, juga jalan usaha tani untuk mempermudah warga dalam mobilisasi angkutan barang dan jasa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bang Jay juga mengajak agar para mahasiswa untuk bersama-sama mengawasi pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan memberikan saran dan kritik yang membangun agar pembangunan maksimal untuk kemajuan dan kesejahteraan daerah serta terjauh dari praktik KKN.

[Antara]

Facebook Comments Box