DPRD Sulbar Rampungkan 4 Ranperda Sekaligus
Jakarta, LintasParlemen.com–Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Munandar Wijaya Ramlan mengungkapkan saat ini anggota DPRD Sulbar sedang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Empat Ranperda tersebut membahas tentang Narkoba, Kawasan Tanpa Rokok, Kearsipan Daerah dan Perlindungan Disabilitas.
Munandar menyatakan, keempat Ranperda tersebut dianggap penting dalam menangani masalah sosial di Provinsi Sulbar.
“Terutama masalah Narkoba yang semakin membahayakan generasi,” ungkap Munandar saat di hubungi via BBM oleh LintasParlemen.com, Selasa (22/3/2016).
Ia mengakui, bahwa peredaran Narkoba saat ini telah menjadi persoalan yang menjadi perhatian banyak pihak. Olehnya itu, tentu diperlukan berbagai langkah antisipatif terutama terkai payung hukumnya.
“Narkoba sudah sangat membahayakan di Sulbar. penting untuk segera dibuatkan regulasi agar meminimalisir bahkan menghilangkannya” ujarnya.
Selain itu, lanjut Munandar, perhatian pemerintah Sulbar terhadap penyandang cacat masih minim. Padahal, kehadiran disabilitas tentunya menjadi bagian dari masyarakat yang harus mendapatkan perlakuan yang sama khususnya dalam memberikan rasa adil.
“Disabilitas atau penyandang cacat harus mendapat perlakuan yang sama dalam hal keadilan sehingga patut diberi payung hukum peraturan daerah” lanjutnya.
Sementara itu, mengenai Ranperda Kearsipan, Munandar menjelaskan payung hukum tersebut sangat dibutuhkan untuk kelangsungan dan keberadaan dokumen daerah, terutama aset yang menjadi bagian dari sesuatu yang tak terpisahkan dengan Pemprov.
“Arsip daerah penting karena akar sejarah ada pada catatan dokumen terhadap aset daerah dan lain-lainnya,” jelasnya.
Lainnya halnya dengan Ranperda Rokok, Munandar menyebut angka perokok aktif di Sulbar mengalami pertumbuhan secara signifikan. Selain itu, hak-hak publik lainnya seringkali terganggu dan menjadi korban perokok pasif karena belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Ranperda Rokok ini penting agar dapat menurunkan angka perokok aktif atau minimal mengatur ruang tempat khusus bagi perokok, Tidak lagi sembarangan tempat,” tandasnya.
Paripurna ini akan berlangsung selama dua hari yang dimulai dengan penyerahan empat Ranperda dan kemudian mendengarkan tanggapan dari Gubernur.
“Kemarin paripurna, penyerahan empat Ranperda dan penjelasan Gubernur, sekaligus mendengar pemandangan Fraksi dan hari ini mendengarka jawaban Gubernur,” tutupnya.
(KASLAN)