DTSEN Mulai Diterapkan April 2025, DPR Sebut Akurasi Bansos Diperkuat, Koordinasi Lintas Sektor Jadi Kunci

 DTSEN Mulai Diterapkan April 2025, DPR Sebut Akurasi Bansos Diperkuat, Koordinasi Lintas Sektor Jadi Kunci

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah upaya meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan mengimplementasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai April 2025.

Sistem ini diharapkan menjadi solusi fundamental atas permasalahan klasik penyaluran bansos yang kerap kali tidak tepat sasaran, dengan memanfaatkan data yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan terkini.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Abdul Fikri Faqih, menyambut baik kebijakan ini. Namun, beliau menekankan urgensi koordinasi yang intensif antar berbagai pihak terkait dalam implementasi DTSEN.

“Bansos itu kan beragam jenisnya, tidak hanya yang dikelola Kemensos, tetapi juga dari Kemendikdasmen dan kementerian lainnya. Dengan adanya data tunggal ini, yang merupakan pengembangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sekarang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), dan dengan banyaknya pengguna, koordinasi yang solid menjadi kunci keberhasilan,”ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Pria yang akrab disapa Fikri menambahkan bahwa ide dasar DTSEN sangatlah tepat, mengingat permasalahan utama bansos selama ini berkisar pada akurasi data. Dengan data yang lebih akurat dan mutakhir, diharapkan kecurigaan adanya politisasi bansos dapat diminimalkan secara signifikan.

“Jika data tunggalnya valid dan terpercaya, kesalahan sasaran akan berkurang drastis. Ditambah lagi dengan budaya verifikasi dan validasi yang dilakukan secara rutin, ini merupakan perkembangan yang sangat positif. Selanjutnya, kita harus memastikan bahwa data ini tidak disalahgunakan, sehingga masyarakat yang benar-benar berhak dapat menerima bantuan dengan layak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fikri mengingatkan bahwa bansos adalah hak konstitusional warga negara, bukan sekadar belas kasihan.

“Bantuan sosial yang disalurkan pemerintah adalah hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Ini bukan soal kasihan, tetapi soal pemenuhan hak. Contohnya, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, itu adalah hak mereka untuk dientaskan dari kemiskinan, bukan semata-mata karena belas kasihan,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (Dapil) IX Jateng ini.

Untuk itu, dia menyarankan, penyaluran bansos tidak sebatas berhenti pada pemberian saja, melainkan lanjut ke tahapan pemberdayaan penerima bansos.

Fikri juga mengapresiasi frekuensi pemutakhiran data DTSEN yang lebih sering, yaitu setiap tiga bulan sekali, dibandingkan dengan DTKS yang biasanya enam bulan sekali.

Namun, Fikri juga mengingatkan bahwa proses pemutakhiran data tidak boleh hanya mengandalkan pendamping PKH.

“Perlu melibatkan lebih banyak pihak dan sumber informasi dalam proses pemutakhiran data, yakni RT dan RW. Kolaborasi yang luas dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box