Dua Tahun Jokowi-Maruf Hukum dan Keadilan Milik Penguasa
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan
Hari ini, 20 Oktober 2021. Dua tahun genap kekuasaan Joko Widodo – Ma’ruf Amien sejak di lantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019, dari Hasil Pilpres yang banyak di ragukan banyak orang kejujuran dan kebenaran nya.
Keraguan publik dan sejumlah kalangan atas hasil pilres 2019 itu – adalah raib nya Harun Masiku, Kader PDIP yang di duga terlibat kasus dengan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU terkait data pilpres 2019 – yang telah di penjara oleh putusan pengadalian setelah di tangkap KPK.
Sampai detik ini, tidak di tangkap nya Harun Masiku, publik anggap dan duga ini terkait misteri kemenangan Pipres 2019 oleh Jokowi – Maruf.
Hari ini juga, publik menyaksikan ketidak adilan hukum dan keadilan atas kasus dugaan prokes dan kebohongan HRS sehingga harus mendekam di penjara, diadili dan organisasi nya FPI di bubarkan atas alasan yang tidak jelas.
Padahal publik sangat tahu, kalau dugaan pelanggaran prokes dan kebohongan yang di tuduhkan terhadap HRS itu di lakukan juga oleh Jokowi dan kawan2 nya atas sejumlah kerumunan di berbagai tempat dan kebohongan yang di lakukan atas 66 janji politik bahkan lebih yang sudah di ketahui luas oleh publik, bukan?
Bukan kah pada 2015, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) yang kala itu di pimpin oleh KH Ma’ruf Amien – keluarkan – Fatwa agar tidak mentaati pemimpin yang ingkar janji. Tahun 2014, saat kampanye, Jokowi – Yusuf Kalla keluarkan sejumlah janji2 politik. Publik rekam ada 66 janji. Saat ini sudah 7 tahun, janji2 itu tidak pernah di tunaikan oleh Joko Widodo.
Dan – hari ini, Kiai Maruf Amien yang pernah keluarkan Fatwa MUI atas pemimpin yang ingkar janji dan tidak perlu di taati itu jadi wakil presiden dampingi Jokowi – yang tidak tunaikan janji2 politik pada 2014 lalu.
Atas kebohongan janji2 politik itu, Eggy Sujana DKK gugat ke PN Jakarta Pusat, atas kebohongan Joko Widodo dalam Gugatan perkara no 266 tahun 2021.
Dua tahun usia pemerintahan Jokowi – Maruf ini, publik di suguhi drama pengadilan HRS atas tuduhan pelanggaran Prokes dan kebohongan, padahal hal yang sama di lakukan oleh Joko Widodo DKK atas pelanggaran prokes di berbagai tempat dan kebohongan janji – janji politik nya.
Kenapa, hanya HRS saja yang ditahan dan di adili? Sedangkan Jokowi DKK tidak di tahan dan di adili atas perlakuan hukum dan keadilan yang sama. Dengan Prinsip Equal Before the Law?
Kasus dugaan dan tuduhan pelanggaran Prokes dan Kebohongan yang di dakwahkan kepada Imam Besar Umat Islam ini, semakin menelanjangi hukum dan keadilan di bawa h rezim Joko Widodo ini tunduk kepada kekuasaan bukan berdasarkan pada penegakkan hukum dan keadilan yang adil. Negara bukan berdasarkan hukum, tapi kekuasan. Negara Machsstaats bukan negara Rechtsstaats.
Dua tahun – telah berlalu, hukum dan keadilan sangat melukai nurani di Bangsa ini.
Dan kepongahan dan kesombongan kekuasaan atas ketidak adilan ini, pasti mendapat balasan yang setimpal. Dan Fir’aun serta Bala Tentara nya pun akhir nya hancur meski dengan segala kesombongan berkuasa sebagai penindas.
Agar terbebas dari Pengadilan Ilahi dan Pengadilan Rakyat, segera saja bebaskan Habib Rizieq Shihab dan stop berbohong dan segera tunaikan janji – janji politik Anda!
Allahu Akbar wa Lilahil Hamdu.
Depok, 20 Oktober 2021