Dualisme Hanura, Inas: Kubu Daryatmo Telah Melakukan Kebohongan Publik

 Dualisme Hanura, Inas: Kubu Daryatmo Telah Melakukan Kebohongan Publik

Inas N Zubir (foto: pribadi)

JAKARTA – Ketua DPP Hanura Kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) Inas N Zubir menilai Kubu Daryatmo telah melakukan kebohongan publik. Kok bisa?

Menurut Inas, Kubu Daryatmo (Ambhara) dalam konfrensi pers tgl 26 juni 2018 di Bambu Apus yang dibacakan oleh Suding, telah melakukan kebohongan publik karena mengatakan bahwa kubu merekalah yang sah.

Padahal Majelis Hakim Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah memutuskan permohonan Fiktif Positif Nomor: 12/P/FP/2018/PTUN-JKT yang diajukan oleh Ketua Umum Daryatmo dan Sekretaris Jendral Sarifuddin Sudding yang memohon pengesahan kepengurusan Munaslub tanggal 18 Januari 2018, dengan putusan TIDAK DITERIMA.

“Dengan demikian maka permohonan pengesehan hasil munaslub tanggal 18 januari 2018 dari kubu Ambhara sudah tamat riwayatnya,” kata Inas seperti keterangannya, Rabu (27/6/2018).

Selain itu, lanjut Inas yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini, dalam konfrensi pers tersebut juga, kuasa hukum kubu Ambhara mengutip putusan PTUN.

“Dalam kutipan tersebut tidak ada putusan yang mengesahkan kepengurusan kubu Ambhara yang dipimpin oleh Daryatmo. Oleh karena itu, kubu Ambhara tidak boleh lagi mengatas namakan kubu mereka sebagai DPP Partai Hanura, dan apabila setelah putusan PTUN ini masih terdapat surat-menyurat yang ditanda tangani oleh Daryatmo dan Suding, maka tentunya akan ada konsekwensi hukum dari DPP Partai Hanura yang dipimpin oleh Ketua Umum, Dr. Oesman Sapta dan Sekjen, Harry Lotung,” jelas Inas.

Seperti diberitakan, kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo atas kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO).

Di mana Hanura kubu Ambhara itu menggugat SK Menkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Partai Hanura masa bakti 2015-2020.

Berikut amar putusan:

Mengadili,
Dalam eksepsi,

Menyatakan Penetapan Nomor : 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 19 Maret 2018 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya

Dalam pokok perkara:

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Menyatakan batal surat keputusan Menkum HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020

Mewajibkan kepada tergugat mencabut SK Menkum HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020

Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 589.000

 

Facebook Comments Box