Eksepsi Alfian Tanjung Diterima, Bahaya Laten Komunis Terus Diwaspadai

 Eksepsi Alfian Tanjung Diterima, Bahaya Laten Komunis Terus Diwaspadai

Koordinator Tim Advokat Abdullah Al Katiri dan rekan

SURABAYA, Alhamdulillah alhamdulillah alhamdulillah wallaahu akbar. Kata itu tiada dilantunkan sebagai rasa dan ungkapan yang patut disampaikan kecuali memuja Ke-Maha Besar-an Allah SWT usai eksepsi Alfian Tanjung diterima oleh majelis hakim.

Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri mengatakan atas ridho dan pertolongannya segala proses hukum dari penyelidikan di Bareskrim Polri hingga pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini menjadi saksi bersejarah usai Eksepsi Alfian Tanjung diterima dan dinyatakan bebas.

Ustadz Alfian Tanjung saat Eksepsi diterima

“Saat ini kami dari Penasehat Hukum sedang mengurus segala administrasinya. Kami atas nama Tim Advokasi Ust. Alfian Tanjung benar-benar bersyukur kepada Allah SWT. dan kami ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada para Ulama, Ormas Islam, Tokoh Masyarakat, simpatisan yang telah meyumbangkan pemikirannya, tenaganya, infaqnya, fasilitasnya berupa rumah posko tim advokasi, mobil operasional, kantor, energi social a force, terutama kepada para lawyer yang secara personal sudah bersedia mendedikasikan dirinya menjadi bagian dari tim secara totalitas, sehingga kami tidak bisa menyebutkan namanya satu persatu,” jelas Abdullah, Surabaya, Rabu (7/8/2017) kemarin.

Sebagai informasi, Tim Advokasi Ust. Alfian terdiri dari banyak lembaga bantuan hukum. Abdullah mengungkapkan melalui keterangan ini, bahaya laten PKI harus terus diwaspadai kapanpun dan di manapun.

Suasana usai persidangan

“Ingin kami sampaikan kepada musuh-musuh NKRI terutama Komunisme dan Liberalisme bahwa kami selalu siap menjaga NKRI, para Ulama & aktivis,” terangnya.

“Mohon disebarluaskan kepada seluruh rakyat Indonesia. Kemenangan Ust. Alfian sang Pengamat Komunisme ini bahwa ini adalah kemenangan NKRI,” ujar Abdullah yang mengaku bersama tim Advokat GNPF-MUI, AAM- NKRI, TPM, LBH Catur Bhakti, PAHAM Jakarta, LBH PARMUSI, LBH Bang Japar, Tim Hukum Surabaya, ACTA, para Advokat profesional individual.

 

Facebook Comments Box