Fadel Muhammad Sebut Alasan Pencopotan Dirinya Tak Jelas!

 Fadel Muhammad Sebut Alasan Pencopotan Dirinya Tak Jelas!

Anggota BKSAP DPR RI Fadel Muhammad

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Dukungan partai pengusung Ahok memakan korban lagi. Kali ini tak tanggung-tanggung adalah politisi senior dan juga mantan menteri di era Presiden SBY, yakni Fadel Muhammad.

Fadel dicopot dari dua jabatannya langsung di partai beringin, yakni sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar dan Pimpinan Komisi VII DPR RI.

Saat Lintasparlemen menghubunginya, Fadel mengatakan, jika alasan dirinya dicopot karena hati kecilnya tidak terima dirinya dan partai yang disayanginya mengusung Ahok kenapa berujung pada pemecatan? Bukannya perbedaan adalah rahmah?

Fadel pun heran dengan alasan pencopotan dirinha. “Alasan saya dicopot karena tidak mendukung Ahok, dari hati kecil saya dan Islam yang saya pahami tidak boleh dipermainkan oleh dia (penistaan agama). Dan menurut saya tidak jelas, kenapa saya diberhentikan karena meminta meninjau dukungan partai kepada Ahok sebagai calon gubernur,” jelas Fadel, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Seperti dilansir detik.com, Ketua Harian Golkar Nurdin Halid mengaku bahwa partai Golkar memberikan sanksi pada Fadel karena Gubernur Girontalo dua periode itu berkampanye untuk calon lain. Dan sanksi ini tak ada kaitan dengan pencalonan Ahok.

Fadel disorot juga oleh Ketua Dewan Pembina Golkar, Aburizal Bakrie karena mendukung sang istri, Hana Hasanah yang merupakan calon gubernur Gorontalo dari usungan PPP, Gerindra, PKB, dan PDIP.

Sedangkan Golkar punya calon sendiri yaitu Rusli Habibie yang pernah memiliki masalah hukum. Gubernur Gorontalo periode sebelumnya itu divonis delapan bulan penjara karena kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorotalo Komjen Pol Budi Waseso.

Dalam putusan pengadilan, Rusli dinyatakan terbukti secara hukum melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuduhan fitnah terhadap Budi Waseso. Sidang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Jonicol Richard Frans Sine.

Keputusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Gubernur Rusli Habibie dengan delapan bulan hukuman percobaan. (HMS)

Facebook Comments Box