Fahd Loyalis Ketum Golkar Dilaporkan Pengacara Ketua DPR, Diminta Dicopot dari Kepengurusan Golkar
JAKARTA, LintasParlemen.com – Langkah Arogansi dan Otoriterian Fahd A Rafiq Selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang meminta Ade Komaruddin dicopot sebagai ketua DPR RI adalah perbuatan pidana murni.
Hal ini dikatakan oleh Sandro Simbolon, SH sebagai Juru Bicara Advocat Muda Akom (AMA). Apalagi komentar eks koruptor itu tersebar luas di media sosial dan WhatApps.
Selaku Kuasa Hukum Ketua DPR RI, Bapak Ade Komarudin, Advocat Muda akan melakukan langkah-langkah hukum sebagai berikut:
Pertama, Kami akan Somasi saudara Fahd A rafiq terlebih dahulu untuk menjelaskan maksud dan tujuan baik pribadi maupun secara institusi ke organisasian kepartaian dari arogansi ke-otoriteriannya.
Kedua, saudara Fahd A Rafiq wajib meminta maaf di Media Elektronik maupun Cetak kepada Klien kami Bapak Ade Komarudin selaku ketua DPR-RI.
Ketiga, Jika hal-hal tersebut di atas tidak diindahkan oleh saudara Fahd A Rafiq, maka kami akan melakukan langkah hukum pidana maupun perdata.
Keempat, Kami meminta kepada Saudara Setya Novanto, selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk segera mencopot saudara Fahd A Rafiq, dalam tempo secepat-cepatnya.
Fadh El Fouze Arafiq itu sangat tidak pantas untuk jadi seorang pemimpin organisasi kepemudaan Partai Golkar maupun Pemimpin Negara atau Pembantu Pemimpin Negara.
“Ia hanya bisa main tabrak konstitusi organisasi dan tak mampu memahami bahwa posisi Ketua DPR RI bukan lagi milik partai tapi sudah menjadi milik rakyat Indonesia,” kata Sandro Simbolon seperti rilis diterima media, Jakarta, Sabtu (25/06/2016).
Sandro menuturkan bahwa dengan alat bukti hukum membuat isi surat yang mendesak Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk mencopot Ade Komarudin saja itu lucu-lucuan. Karena tak sesuai ranah administratif.
“Jelas itu menandakan kekurangan saudara Fadh akan sistem ketatanegaraan. Jika diperlukan sekalipun kami akan juga menyurati dan memanggil saudara setya novanto selaku ketua umum dan Saudara Idrus Marham Selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, untuk dimintai keterangannya,” jelas Sandro.
Sandro berjanji, dalam waktu secepatnya Somasi akan kami layangan ke yang bersangkutan dan juga untuk membuat Laporan kepada fihak kepolisian untuk perkara Pasal 310 KUHP terlebih dahulu. (HMS)