Fahri Ajak Presiden Jokowi Melegislasi Isu Pengungsi dan Pencari Suaka
ISTANBUL – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ajak Presiden Jokowi melegislasi isu pengungsi dan pencari suaka. Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah di sela memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan Speaker negara negara MIKTA di Istambul Turki, Kamis (28/9/2017)
“Pertama saya tentu memgapresiasi sikap Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Perpres 125/2016. Dan perpres itu menjadi satu satunya landasan hukum kita sekarang dalam menangani masalah pengungsi dan pencari suaka yang jumlahnya memcapai 14 ribu di Indonesia hari ini, padahal UU dasar jelas menegaskan posisi indonesia di dalam konflik kemanusiaan dan global,” jelas Fahri.
Indonesia termasuk negara yang bukan merupakan peserta dari Konvensi 1951 dan
Protokol 1967 tentang pengungsi. Sementara itu UU Keimigrasian Indonesia juga tidak mengatur tentang pengungsi dan pencari suaka.
Menurutnya, siapapun orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa disertai degan dokumen yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan disebut sebagai imigran gelap.
“Saya adalah ketua Panja yang melahirkan UU Imigrasi dulu, ketika itu saya sudah meminta agar kita meregulasi dengan baik masalah pengungsi karena Indonesia tidak bisa lepas dari konflik dunia dan kemanusiaan. Meski tak meratifikasi 1951 PBB namun Indonesia sudah meratifikasi konvensi tentang hak hak masyarakat sipil, apalagi pak Presiden sudah membuat perpres sekarang, maka saatnya peraturan tersebut kita naikan statusnya menjadi UU,” papar Fahri.
Pertemuan parlemen Negara MIKTA akan berlangsung di Istambul Turki sejak tanggal 27-30 September. MIKTA merupakan forum bilateral negara Meksiko-Indonesia-Korsel-Australia.
Dalampertemuan kali ini delegasi Indonesia dipimoin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan ikut bersama rombongan adalah Wakil Ketua BKSAP DPR Syaifullah Tamliha dan DR Saleh Partaonan Daulay Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. (RN)