FENOMENA KAROKE: Tinjauan Fiqhi Sosial terhadap Mikrofon Sebagai Media Ekspresi atau Eksploitasi

 FENOMENA KAROKE: Tinjauan Fiqhi Sosial terhadap Mikrofon Sebagai Media Ekspresi atau Eksploitasi

Oeh: Munawir Kamaluddin, Dosen UIN Alauddin Makassar

Dalam samudra kehidupan yang terus bergejolak, manusia adalah nahkoda yang selalu mencari dermaga ketenangan.

Kehidupan modern membawa manusia ke dalam pusaran kesibukan yang tiada henti, menghadapkan mereka pada tekanan pekerjaan, tanggung jawab keluarga, dan tuntutan sosial.

Dalam realitas seperti ini, hiburan muncul sebagai kebutuhan mendasar, bukan sekadar untuk menyegarkan pikiran yang lelah, tetapi juga untuk merawat jiwa yang terkadang tersesat di tengah hiruk-pikuk dunia.

Di antara berbagai bentuk hiburan yang ada, karaoke telah menjadi fenomena yang menarik perhatian. Dengan mikrofon di tangan dan lirik yang terpampang, karaoke menawarkan ruang bagi manusia untuk mengekspresikan diri, melepaskan emosi, dan bahkan menenun kembali hubungan yang mungkin sempat terurai.

Ia menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan, tertawa bersama teman-teman, atau sekadar menikmati momen kebersamaan dengan keluarga.

Namun, sebagaimana dua sisi mata uang, karaoke memiliki potensi menjadi hiburan yang positif, tetapi juga dapat berubah menjadi aktivitas yang melalaikan jika tidak dibingkai dengan nilai-nilai Islami.

Islam, sebagai agama yang sempurna, tidak menutup mata terhadap kebutuhan manusia akan hiburan. Allah SWT. menciptakan manusia dengan fitrah yang memerlukan keseimbangan antara dunia dan akhirat, antara kerja keras dan istirahat, antara keseriusan dan kegembiraan. Firman Allah SWT. dalam Al-Qur’an memberikan petunjuk tentang pentingnya keseimbangan ini:
وَٱبۡتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلۡأٓخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنۡيَا وَأَحۡسِنۡ كَمَآ أَحۡسَنَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَ
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.”
(QS. Al-Qashash: 77)

Ayat ini mengajarkan kepada kita bahwa Islam tidak pernah melarang manusia untuk menikmati kehidupan dunia, selama hal itu tidak melanggar aturan syariat dan tetap menjadikan akhirat sebagai tujuan utama.

Didalam al-qur’an pada surah al-Maudah ,Allah juga menegasikan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
(QS. Al-Ma’idah: 87)

Hiburan seperti karaoke, jika dilakukan dengan cara yang benar, dapat menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kesehatan jiwa dan raga, serta mempererat hubungan sosial.

Rasulullah SAW. pun memberikan teladan dalam memahami dan memenuhi kebutuhan manusia akan hiburan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., ia bercerita:
كَانَتِ الْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ بِحِرَابِهِمْ، فَسَتَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَنْظُرُ، فَمَا زِلْتُ أَنْظُرُ حَتَّى كُنْتُ أَنَا أَنْصَرِفُ
“Orang-orang Habasyah pernah bermain tombak di masjid. Rasulullah SAW. menutupiku dengan selendangnya, sehingga aku dapat melihat mereka. Aku terus melihat sampai aku sendiri yang memutuskan untuk berhenti.”
(HR. Bukhari, no. 5190)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW. tidak hanya memahami kebutuhan manusia akan hiburan, tetapi juga memberikan ruang bagi hal itu selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Hal ini menjadi dasar bagi kita untuk menelaah hiburan seperti karaoke dalam bingkai syariat.

Namun, karaoke bukanlah hiburan yang bebas nilai. Lagu-lagu yang dinyanyikan, tempat yang digunakan, dan cara pelaksanaannya dapat menjadi tolok ukur apakah aktivitas ini mendekatkan atau menjauhkan kita dari Allah SWT.

Lagu-lagu yang mengandung maksiat, lingkungan yang bercampur dengan kemaksiatan, atau bahkan waktu yang dihabiskan hingga melalaikan kewajiban ibadah, semuanya dapat menjadikan karaoke sebagai aktivitas yang tidak diridhai oleh Allah SWT.
Ibnu Abbas r.a. pernah berkata:
كُلُّ شَيْءٍ فِيهِ ذِكْرُ اللَّهِ فَهُوَ حَسَنٌ، وَكُلُّ شَيْءٍ فِيهِ ذِكْرُ الشَّيْطَانِ فَهُوَ سَيِّءٌ
“Segala sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikir kepada Allah adalah baik, dan segala sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikir kepada setan adalah buruk.”

Dari pandangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa hiburan seperti karaoke dapat menjadi baik atau buruk tergantung pada isi, niat, dan cara pelaksanaannya.

Jika karaoke dilakukan untuk menguatkan ukhuwah, membangun semangat, atau menyampaikan pesan kebaikan melalui lagu-lagu yang bermakna, maka ia bisa menjadi sarana kebaikan.

Sebaliknya, jika karaoke dilakukan dengan cara yang melalaikan, mengundang maksiat, atau mengandung unsur dosa, maka ia harus dihindari.
Rasulullah SAW.bersabda:
إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً وَلِكُلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ شِرَّتُهُ إِلَى سُنَّتِي فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ
“Sesungguhnya setiap amal memiliki semangat awal dan setiap semangat memiliki masa lemahnya. Barang siapa yang pada masa lemahnya tetap dalam sunnahku, maka ia akan beruntung. Barang siapa yang masa lemahnya membawa kepada selain itu, maka ia akan binasa.”
(HR. Ahmad, no. 15157)

Tulisan ini hadir untuk menyelami dimensi-dimensi karaoke dari berbagai sudut pandang: sosial, ekonomi, pendidikan, hingga spiritualitas. Dengan mengacu pada Al-Qur’an, hadits Nabi, pandangan para sahabat, dan juga pandangan ulama, kita akan mengupas bagaimana Islam memandang karaoke, bagaimana batasannya, serta bagaimana ia dapat diarahkan menjadi aktivitas yang tidak hanya menghibur, tetapi juga bermanfaat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Semoga tulisan ini menjadi cermin yang memantulkan hikmah, menggugah kesadaran, dan memberikan inspirasi bagi kita untuk menjadikan setiap aspek kehidupan, termasuk hiburan, sebagai jalan menuju ridha Allah.

Mari kita mulai perjalanan ini dengan hati yang terbuka, pikiran yang jernih, dan niat yang lurus.

Karaoke dalam Perspektif Islam

Karaoke sebagai salah satu bentuk hiburan modern memerlukan kajian mendalam agar sesuai dengan tuntunan syariat.

Islam tidak menutup pintu bagi hiburan, tetapi memberikan panduan agar aktivitas tersebut tidak melanggar hukum-hukum Allah. Dalam pembahasan ini, akan dikaji secara mendalam dengan mendasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits Nabi, serta pandangan sahabat dan ulama.

1. Hiburan dalam Islam: Dimensi Relaksasi dan Kebolehan

Manusia membutuhkan hiburan sebagai sarana melepas penat dan menyegarkan pikiran. Allah SWT berfirman:
وَجَعَلۡنَا نَوۡمَكُمۡ سُبَاتٗا وَجَعَلۡنَا ٱلَّيۡلَ لِبَاسٗا وَجَعَلۡنَا ٱلنَّهَارَ مَعَاشٗا
“Dan Kami menjadikan tidurmu untuk istirahat, dan Kami menjadikan malam sebagai pakaian, dan Kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan.”
(QS. An-Naba: 9-11)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah menciptakan waktu malam untuk istirahat dan relaksasi, termasuk melalui hiburan yang tidak melanggar syariat. Rasulullah SAWZ pun menyadari pentingnya hiburan, sebagaimana sabdanya:
سَاعَةٌ وَسَاعَةٌ
“Ada waktu untuk ini dan waktu untuk itu.”
(HR. Muslim, no. 2750)

Hadits ini menunjukkan kebolehan hiburan sebagai bagian dari kebutuhan manusia, asalkan tidak mengarah kepada dosa atau kemaksiatan.

2. Panduan Syariat dalam Hiburan

Islam memberikan panduan agar hiburan tetap berada dalam batas yang diperbolehkan. Berikut adalah prinsip-prinsipnya:

a. Isi yang Tidak Bertentangan dengan Syariat

Lirik lagu yang dinyanyikan dalam karaoke harus sesuai dengan nilai-nilai Islam, tidak mengandung maksiat, penghinaan, atau kebencian. Allah SWT berfirman:
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِي لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۚ أُوْلَـٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٞ مُّهِينٞ
“Dan di antara manusia ada yang mempergunakan lahwul hadits (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan mendapat azab yang menghinakan.”
(QS. Luqman: 6)

Menurut tafsir Ibnu Katsir, lahwul hadits mencakup segala bentuk ucapan atau hiburan yang melalaikan dan menjauhkan seseorang dari kebenaran, termasuk lagu-lagu yang tidak bermoral.

b. Menghindari Lingkungan yang Melanggar Syariat

Karaoke yang dilakukan di tempat yang bercampur dengan maksiat, seperti minuman keras dan pergaulan bebas, jelas tidak diperbolehkan. Rasulullah SAW. bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia duduk di meja makan yang di situ disajikan khamr.”
(HR. Ahmad, no. 11646)

Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim harus menjauh dari tempat-tempat yang mendukung kemaksiatan.

c. Tidak Melalaikan Kewajiban

Karaoke, seperti bentuk hiburan lainnya, tidak boleh melalaikan kewajiban kepada Allah, seperti shalat dan ibadah lainnya. Allah SWT berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُلۡهِكُمۡ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَلَآ أَوۡلَـٰدُكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah.”
(QS. Al-Munafiqun: 9)

3. Pendapat Ulama tentang Hiburan

Ulama memberikan panduan yang jelas tentang hiburan dalam Islam:

1. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:

“Hiburan yang dilakukan dengan cara yang halal dan tidak membawa kepada dosa diperbolehkan, seperti permainan yang tidak melalaikan shalat.”

2. Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyebutkan:

“Hati manusia membutuhkan waktu istirahat dan hiburan. Sebab, jika terus-menerus serius, hati akan merasa lelah dan bosan.”

4. Solusi Islami terhadap Karaoke

Agar karaoke tidak melanggar syariat, beberapa solusi Islami dapat diterapkan:

a. Memilih Lagu yang Bernilai Positif

Pilih lagu-lagu yang mengandung nilai moral, inspirasi, dan dakwah. Rasulullah SAW.bersabda:
إِنَّ مِنَ الشِّعْرِ لَحِكْمَةً
“Sesungguhnya dalam syair itu terdapat hikmah.”
(HR. Bukhari, no. 6145)

b. Lakukan di Tempat yang Islami

Karaoke sebaiknya dilakukan di rumah atau tempat tertutup yang tidak bercampur dengan maksiat. Rasulullah SAW. bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
(HR. Ahmad, no. 2865)

c. Menggunakan Waktu dengan Bijak

Karaoke tidak boleh melalaikan kewajiban ibadah. Rasulullah SAW. bersabda:
إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ
“Sesungguhnya Tuhanmu memiliki hak atasmu, dirimu memiliki hak atasmu, dan keluargamu memiliki hak atasmu. Maka berikanlah hak kepada masing-masing pemilik hak.”
(HR. Bukhari, no. 1968)

Dengan beberapa penjelasan diatas maka dapat ditarik satu titik pemahaman bahwa Karaoke dapat diterima dalam Islam jika dilakukan dengan memperhatikan batasan-batasan syariat.

Hiburan ini harus bernilai positif, dilakukan di tempat yang Islami, dan tidak melalaikan kewajiban. Prinsip utama yang harus dipegang adalah menjadikan hiburan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, bukan sebaliknya.

Karaoke dalam Perspektif Holistik:

Dimensi Sosial, Ekonomi, Pendidikan, dan Harmoni Islam

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan ruang bagi setiap aktivitas manusia asalkan sesuai dengan syariat.

Hiburan seperti karaoke dapat dilihat dari berbagai dimensi yang tidak hanya sebagai aktivitas rekreasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat dalam aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dan harmonisasi hubungan. Berikut adalah uraian mendalam tentang fenomena karaoke dalam perspektif Islam yang holistik.

1. Dimensi Sosial: Hiburan yang Mempererat Silaturahim

Karaoke sering menjadi ajang berkumpulnya keluarga atau komunitas. Dalam Islam, menjaga silaturahim adalah perintah yang sangat ditekankan. Allah berfirman:
وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ
“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan silaturahim.”
(QS. An-Nisa: 1)

Rasulullah SAW. juga bersabda:
مَنۡ أَحَبَّ أَن يُبۡسَطَ لَهُۥ فِى رِزۡقِهِۦ وَيُنۡسَأَ لَهُۥ فِىٓ أَثَرِهِۦ فَلۡيَصِلۡ رَحِمَهُۥ
“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah dia menyambung silaturahim.”
(HR. Bukhari, no. 5986; Muslim, no. 2557)

Dari sini dapat dipahami bahwa Karaoke dapat menjadi sarana mempererat hubungan keluarga dan teman, selama dilakukan dengan tata cara yang sesuai dengan norma agama.

2. Dimensi Ekonomi: Peluang Bisnis yang Memberdayakan

Karaoke juga menjadi peluang usaha yang banyak diminati. Dalam Islam, mencari rezeki melalui jalan yang halal sangat dianjurkan. Rasulullah SAW. bersabda:
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
“Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangannya sendiri.”
(HR. Bukhari, no. 2072)

Namun, Islam memberikan batasan agar bisnis hiburan seperti karaoke tidak mencampuradukkan dengan kemaksiatan, seperti menyediakan minuman keras atau fasilitas yang melanggar syariat.

3. Dimensi Pendidikan: Media untuk Pembelajaran

Karaoke dapat dimanfaatkan sebagai media pendidikan, terutama dalam meningkatkan kemampuan berbicara atau melatih kreativitas.

Dalam Islam, pendidikan adalah kewajiban yang harus dijalankan. Allah berfirman:
ٱقۡرَأۡ بِٱسۡمِ رَبِّكَ ٱلَّذِى خَلَقَ
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.”
(QS. Al-‘Alaq: 1)

Dalam konteks ini, karaoke bisa digunakan untuk melatih pelafalan atau belajar bahasa, selama isi lagu yang dinyanyikan memiliki nilai edukatif dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

4. Dimensi Harmoni dan Interaksi: Membangun Kemaslahatan Bersama

Islam sangat mendorong umatnya untuk menciptakan harmoni dalam hubungan sosial. Hiburan yang sehat dapat menjadi alat untuk menciptakan kebahagiaan dan suasana yang menyenangkan. Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)

Hal ini bermakna bahwa Karaoke yang dilakukan secara sehat dapat menjadi sarana untuk menciptakan kebersamaan dan menumbuhkan rasa saling percaya di antara anggota komunitas.

5. Dimensi Motivasi dan Kepercayaan Diri

Bernyanyi dalam forum karaoke dapat meningkatkan rasa percaya diri seseorang. Dalam Islam, menjaga mental dan semangat adalah bagian dari ibadah. Rasulullah SAW.bersabda:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah.”
(HR. Muslim, no. 2664)

Sehingga diharapkan bahwa Karaoke yang dilakukan dengan semangat dan sikap positif dapat membantu seseorang meningkatkan rasa percaya diri dan keberanian untuk tampil.

6. Dimensi Fitrah Kemanusiaan: Fleksibilitas Islam

Islam adalah agama yang sangat fleksibel dan selalu mengacu pada fitrah manusia. Hiburan adalah kebutuhan dasar manusia untuk melepas lelah dan ketegangan. Allah berfirman:
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)

Islam memiliki pandangan bahasa selama hiburan dilakukan sesuai dengan batasan syariat, tidak ada larangan bagi seorang Muslim untuk menikmati hiburan seperti karaoke.

7. Dimensi Ekonomi Kerakyatan: Memberdayakan Masyarakat

Karaoke yang dikembangkan sebagai usaha dapat memberdayakan ekonomi masyarakat lokal. Islam sangat mendorong ekonomi kerakyatan yang berbasis pada keadilan dan kebermanfaatan. Allah berfirman:
كَيۡلَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡ
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)

Dalam tinjauan agama dan syariat bisnis karaoke yang dikelola dengan prinsip Islami dapat menciptakan lapangan kerja dan mendukung perekonomian masyarakat sekitar.

Sehingga dengan demikian dapat diambil garis yang jelas bahwa Karaoke itu jika dilihat dari berbagai dimensi, dapat menjadi sarana hiburan yang sehat, alat pendidikan, dan peluang ekonomi yang bermanfaat.

Namun, harus diingat bahwa aktivitas ini harus selalu berada dalam batasan syariat Islam, seperti tidak melibatkan unsur maksiat, tidak melalaikan ibadah, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Dengan cara ini, karaoke dapat menjadi bagian dari kehidupan seorang Muslim yang seimbang, tanpa melanggar nilai-nilai agama. Katena agama menuntun umatnya untuk kreatif dalam beramal dan menciptakan nuansa amal yang selaras dengan fitrahnya sebagai bahagian dari upaya membangun dinamika dan motivasi dalam berusaha dan beribadah yang memungkinkan setiap individu muslim mampu meraih kemaslahatan dunia dan akhirat serta berpacu mendekatkan diri kepada-Nya dalam bingkai syariat.
فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِ
“Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan.”
(QS. Al-Baqarah: 148).

Dari keterangan dan penjelasan diatas ,maka dapat di konklusikan bahwasanya karaoke dapat menjadi hiburan yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam apabila dilakukan dengan niat yang benar, dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh agama, dan mengandung nilai-nilai kebaikan.

Sebaliknya, apabila karaoke dijalankan dengan cara yang melalaikan, mengundang kemaksiatan, atau bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka aktivitas tersebut harus dihindari.

Islam tidak memandang hiburan sebagai sesuatu yang mutlak buruk, melainkan menempatkannya dalam kerangka yang berimbang antara kebutuhan duniawi dan tanggung jawab ukhrawi.

Hiburan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam justru dapat menjadi sarana untuk menjaga kesehatan mental, mempererat hubungan sosial, dan bahkan memperkuat keimanan apabila diarahkan kepada hal-hal yang bermanfaat.

Semoga tulisan ini menjadi panduan bagi kita untuk memanfaatkan hiburan sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dengan menjadikan setiap aktivitas kita, termasuk hiburan, sebagai bagian dari ibadah, insya Allah kita dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

PENUTUP / KESIMPULAN

Hidup manusia ibarat sebuah melodi, dengan nada-nada yang saling berpadu menciptakan harmoni yang indah.

Dalam kesehariannya, manusia tidak hanya mengejar duniawi, tetapi juga mencari kedamaian jiwa di tengah hiruk-pikuk zaman.

Karaoke, sebagai salah satu bentuk hiburan, hadir menawarkan ruang untuk bernyanyi, berekspresi, dan berbagi kebahagiaan.

Namun, sebagaimana semua hal dalam kehidupan, ia tidak lepas dari penilaian agama yang bijaksana.

Dalam perspektif Islam, karaoke bukan sekadar aktivitas bernyanyi; ia adalah cermin yang memantulkan niat, pilihan, dan nilai-nilai yang kita pegang. Allah SWT.mengingatkan kita dalam firman-Nya:
إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَـٰٓئِكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔولٗا
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.”
(QS. Al-Isra: 36)

Dari ayat ini, kita memahami bahwa apa yang kita dengar dan apa yang kita nyanyikan adalah bagian dari amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, pilihan lagu, tempat, dan cara kita menjalani aktivitas seperti karaoke menjadi sangat penting.

Rasulullah SAW. pun mengajarkan pentingnya menjaga lisan dan memanfaatkannya untuk kebaikan. Beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Karaoke yang dilandasi niat baik, diisi dengan lagu-lagu yang bermakna positif, serta dilakukan dalam suasana yang mendukung nilai-nilai Islam, dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan sosial, membangun kebersamaan, bahkan menyampaikan pesan-pesan moral.

Sebaliknya, jika karaoke menjadi ajang untuk melalaikan kewajiban, menebarkan kemaksiatan, atau merusak nilai-nilai moral, maka ia menjelma menjadi sesuatu yang menjauhkan kita dari rahmat Allah.

Islam tidak pernah kaku dalam menghadapi perkembangan zaman. Hiburan diakui sebagai bagian dari fitrah manusia untuk menghilangkan penat dan memperbarui semangat.

Namun, Islam juga menetapkan batasan agar hiburan tersebut tidak melampaui batas dan merusak akhlak. Sebagaimana disampaikan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin:
وَإِذَا كَانَ اللَّهُ قَدْ خَلَقَ الْإِنْسَانَ ضَعِيفًا، وَحَاجَتُهُ إِلَى الرَّاحَةِ وَالتَّسْلِيَةِ لَا تُنْكَرُ، فَإِنَّ الْمُهِمَّ أَنْ تَكُونَ تِلْكَ التَّسْلِيَةُ فِي حُدُودِ مَا يُرْضِي اللَّهَ وَلَا يُسْبِبُ الضَّرَرَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ غَيْرِهِ
“Allah menciptakan manusia dengan kelemahan, dan kebutuhannya akan istirahat dan hiburan tidak dapat disangkal. Yang penting adalah hiburan itu berada dalam batas-batas yang diridhai Allah dan tidak menyebabkan kerugian pada dirinya atau orang lain.”

Sehingga dengan demikian maka Karaoke ditinjau dalam dimensi sosial, ekonomi, dan spiritual, adalah cermin dari pilihan hidup yang kita buat. Ia dapat menjadi sarana untuk membangun keharmonisan, mempererat ukhuwah, dan bahkan menyampaikan pesan-pesan kebaikan, selama dilakukan dalam bingkai nilai-nilai Islam.

Namun, ia juga dapat menjadi jerat yang melalaikan manusia dari tujuan hidup yang hakiki jika tidak dikendalikan dengan baik.

Dengan memilih lagu-lagu yang positif, menghindari tempat yang bercampur maksiat, serta melakukannya dalam batas waktu yang wajar, karaoke dapat menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia akan hiburan tanpa melanggar syariat.

Sebaliknya, jika karaoke dijadikan ajang untuk berbuat maksiat, maka ia menjadi ladang dosa yang akan membawa kerugian di dunia dan akhirat.

Akhirnya, marilah kita jadikan setiap aktivitas, termasuk hiburan, sebagai ladang untuk meraih ridha Allah SWT. Sebab hidup yang bermakna bukanlah tentang mengejar kesenangan tanpa batas, melainkan tentang menyeimbangkan antara kebutuhan duniawi dan persiapan menuju akhirat. Semoga setiap langkah kita selalu berada dalam naungan rahmat-Nya.
وَمَا تَوْفِيقِيٓ إِلَّا بِٱللَّهِ عَلَيۡهِ تَوَكَّلۡتُ وَإِلَيۡهِ أُنِيبُ
“Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan pertolongan Allah. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali.”
(QS. Hud: 88) # Wallahu A’lam Bishawab

Facebook Comments Box