Fikri Faqih Sebut Zakat Bisa Danai Makan Bergizi Gratis Kategori Fakir Miskin, Asalkan Akuntabel

 Fikri Faqih Sebut Zakat Bisa Danai Makan Bergizi Gratis Kategori Fakir Miskin, Asalkan Akuntabel

JAKARTA – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp 71 triliun untuk 2025. Anggaran ini diperkirakan tidak cukup hingga akhir tahun.

Atas kondisi itu, muncul skema pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk program MBG menggunakan berbagai sumber dana. Beberapa sumber dana yang dimaksud adalah APBN dan Dana Desa.

Selain itu, muncul usulan dari Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin, agar MBG juga memanfaatkan iuran zakat. Tentu usulan ini memancing banyak pro-kontra. Ada yang bilang, jika menggunakan zakat maka esensi gratis tak tercapai. Sementara ada yang setuju, dengan catatan MBG ini diperuntukkan bagi fakir miskin.

Terkait pro kontra itu, Anggota Komisi 8 DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa dana zakat bisa untuk program ini, asalkan sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan (mustahik).

“Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini,”kata pria yang akrab disapa Fikri ini dalam keterangannya, Ahad (19/1/2025) di Jakarta.

Namun, Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG.

Untuk itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar penyaluran dana zakat untuk program ini dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.

“Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas dan atau sejenis,”tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jateng (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

Lebih lanjut, Fikri juga menyoroti potensi perluasan program MBG untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat.

Ia mengusulkan agar program ini dapat memanfaatkan dana _Corporate Social Responsibility (CSR)_ dari lembaga usaha milik negara maupun swasta.

“Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, maka bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta,”katanya.

Dengan demikian, menurut dia, program MBG dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik.

“Saya setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan. Karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat, tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang undang,”pungkasnya.

Facebook Comments Box