Firman Beri Ceramah pada Ribuan THL/TBPP di Depan Menteri Pertanian: Pedulikan Nasib Mereka Sesuai Aturan UU ASN

 Firman Beri Ceramah pada Ribuan THL/TBPP di Depan Menteri Pertanian: Pedulikan Nasib Mereka Sesuai Aturan UU ASN

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo berkesempatan memberikan ceramah pada Musyawarah Nasional III Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas (THL)-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) yang di selenggarakan di desa Ponggok Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/1)

Pada kesempatan itu turut hadir Menteri Pertanian Amran Sulaiman Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Klaten Sri Mulyani, Anggota DPR Komisi VI Endang Sri Karti Handayani, dan Ketua Umum Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Isran Noor.

Menurur Firman yang juga Wakil Ketua Baleg itu mengatakan bahwa pemerintah saat ini harus terus memperjuangkan nasib para THL-TBPP. Sebagai langkah konkret. Di mana tahun ahun ini pemerintah bakal mengangkat 7684 THL-TBPP sebagai PNS.

“Mengingat masih banyaknya petani di Indonesia yang masih menerapkan sistem konvensional dan tradisional dalam menggarap lahan pertanian maka peran THL-TBPP sebagai garda terdepan untuk pembangungan sektor pertanian menjadi sangat strategis,” kata Firman dalam sambutannya, dari Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2017) semalam.

Disamping itu, lanjut Sekjen Depinas SOKSI ini, THL-TBPP juga harus meningkatkan kemampuanya dan menciptakan etos kerja yang lebih baik agar bisa menerima tantangan di masa depan. Apalagi saat ini persaingan makin yang ditandai dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Karena dalam menghadapi MEA seluruh THL-TBPP harus mampu bersaing dengan tenaga kerja asing. Dan lebih parahnya lagi, bangsa kita sekarang sudah dibanjiri pekerja asing ilegal yang berada di sektor pertanian. Kita patut mewaspadai kondisi ini,” tegas Ketua Umum Ikatan Keluarga Pati (IKKP) ini.

“Oleh karena itu saya mengingatkan pemerintah untuk dapat lebih memperhatikan nasib THL-TBPP khususnya terkait status mereka sebagai ASN yang belum jelas sesuai UU ASN,” lanjutnya. (Yusra)

Facebook Comments Box