Firman Soebagyo: Revisi UU KPK Tak Ada Tekanan dari Luar
JAKARTA, LintasParlemen.Com-Polemik perlu tidaknya merevisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 terus menggelinding ke arena publik tanpa bisa dibendung.
Padahal, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo, revisi UU KPK itu tujuan utamanya untuk memperkuat peran KPK memberantas korupsi di Indonesia.
Namun, publik menilai sebaliknya. Sehingga upaya atau niat baik DPR itu untuk menguatkan fungsi KPK melalui revisi UU disimpulkan negatif.
“Nggak benar (DPR ingin mengkerdilkan peran KPK melalui revisi UU KPK, red). Karena dalam mengambil keputusan itu kita tidak dalam kondisi ada tekanan. Dalam rapat ada pro kontra, semua sudah ada mekanismenya,” kata Firman saat dihubungi, Kamis (18/02) kemarin sore.
“Ada mekanisme, bila tidak bisa ditempuh secara aklamasi kemudian kita juga bisa tempuh dengan pola musyawarah mufakat, kalau musyawarah mufakat tidak bisa ditempuh, ya bisa melalui sistem voting,” sambung politisi asal Pati, Jawa Tengah ini, yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Prolegnas 2016 ini.
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR ini sangat menyayangkan atas ketidakhadiran pimpinan KPK untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu.
“Sayangnya memang pada waktu itu KPK tidak memanfaatkan kesempatan ini. Justru yang ada sekarang ini adalah bermanuver melalui media,” ujarnya. (SCA)