Fraksi PKS Setujui BPIH 2025, Usul Haji 30 Hari dan ‘Kampung Haji’

 Fraksi PKS Setujui BPIH 2025, Usul Haji 30 Hari dan ‘Kampung Haji’

JAKARTA –  Fraksi PKS DPR RI menyetujui penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp55.431.750.

Meskipun mengapresiasi penurunan BPIH dan Bipih dari tahun sebelumnya, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih memberikan sejumlah catatan, yang pertama adalah Proporsi Pembiayaan Haji.

“Fraksi PKS mendorong agar proporsi pembiayaan haji tetap mempertahankan keseimbangan yang telah diterapkan pada tahun 2024, yaitu 60% ditanggung melalui Bipih oleh jemaah dan 40% diambil dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH,” kata Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (7/1/2025) di Jakarta.

Selain itu, Fikri mewakili Fraksi PKS mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk mempertimbangkan perbedaan harga BPIH berdasarkan kapasitas kursi dan layanan per penerbangan.

“Sementara, kami juga meminta pemerintah menyegerakan pemberangkatan jemaah haji yang berusia lanjut dengan tetap mengutamakan layanan haji ramah lansia,” ujar legislator dari daerah pemilihan (dapil) IX Jawa Tengah (Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

Poin lain yang menjadi catatan, kata Fikri, adalah pengurangan durasi Haji. Dimana, kata dia, Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan skenario pengurangan durasi haji dari 40 hari menjadi 30 hari.

“Selain itu, kami juga mendukung Pemerintah mempersiapkan dan mengembangkan ‘Kampung Haji’ sebagai fasilitas yang mendukung kenyamanan jemaah haji,” jelasnya.

Sebagai informasi, Rapat Panja DPR dan pemerintah pembahasan biaya haji 2025 digelar sejak 2 hingga 6 Januari 2025.

Saat itu, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai diusulkan Kemenag pada 30 Desember 2024.
Setelah menuai sorotan publik, biaya haji per jemaah diturunkan. Pemerintah awalnya mengusulkan penurunan biaya haji sebesar Rp 55.593.201,57.

Pada akhirnya, DPR dan Kemenag menyepakati keputusan biaya haji 2025 yang disetor jemaah sebesar Rp 55.431.750.

Selain itu, Panja telah bersepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446/2025 H sebesar Rp 89.410.258,79.
Sementara, besaran nilai manfaat dari BPKH kepada masing-masing jemaah haji sebesar Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38% dari total BPIH.

“Fraksi PKS berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi jemaah haji dan mengawal pelaksanaan ibadah haji agar lebih baik dan terjangkau,” pungkas Fikri.

Facebook Comments Box