FS Berharap Disahkannya UU PIHU Tata Kelola Haji Umroh Lebih Baik

 FS Berharap Disahkannya UU PIHU Tata Kelola Haji Umroh Lebih Baik

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Beberapa waktu lalu Baleg dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) sebagai pengganti atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

RUU yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII ini dinilai sangat relevan karena didalamnya diatur transparansi, proporsionalisme dan jaminan untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menyampaikan, peran pihak yang membuat aturan (regulator), pelaksana, dan pengawas haji dibedakan.

“Menteri Agama sebagai regulator, Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) sebagai pelaksana, dan Majelis Amanah Haji (MAH) sebagai pengawas yang nantinya pelayananan ibadah haji dan umrah bisa dimaksimalkan dengan baik,” kata Firman pada Lintasparlemen.com saat dihubungi, Pangkep, Sulsel, Rabu (27/04/2016)

Untuk menjamin kepastian dan kelancaran penyelenggaraan haji reguler, pendanaannya bersumber dari keuangan yang dikelola Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH).

“Tentang RUU ibadah haji dan umroh itu, tidak banyak hal yang menjadi kendala. Dari harmoniasasi yang dilakukan dengan pengusul (Komisi VIII), kita saling mengigatkan ibadah haji dan umroh adalah merupakan kegiatan spritual. Ini melibatkan masalah umat,” jelas Ketum IKKP Pati ini.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan, dengan adanyà dikeluarakan UU Haji yang baru ini harus bisa memperbaiki tata kelola haji. Jangan sampai justru ada persoalan dikemudian hari yang meresahkan masyarakat kita, dan kemudian menjadi isu politik yang luar biasa,” terang Sekjen Depinas Soksi ini.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR ini berharap, dengan adanya UU itu diharapkan mampu memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji dan umroh di Indonesia.

“Kita ingin ada perbaikan seperti perbaikan pelayanan, termasuk pemilihan asuransi. Asuransi ini penting, karena selama ini dalam UU Perasuransian, yang dikawal hanya apenerbangan dalam negeri dan belum termasuk penerbangan luar negeri,” pungkasnyà.

“Kemudian jugà, bila terjadi musibah, baik kecelakaan darat maupun udara itu tudak mengakomodir bencana di tanah suci, seperti kejadian di Mina. Ini kita masukan semua supaya ada perbaikan-perbaikan,” ujarnya. (Janah)

 

 

Facebook Comments Box