RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2016, FS Ingin RUU Itu Memenuhi Unsur Keadilan
JAKARTA, LintasParlemen.com – Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo merasa senang dan bangga Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016.
Setelah disepakati RUU PKS menjadi salah satu RUU dari 10 RUU baru yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2016 setelah Baleg DPR dan pemerintah menyepakatinya dalam rapat kerja, Senin (06/06/2016) kemarin.
Firman mengungkapkan, pembahasan soal RUU PKS ini harus dilakukan secara hati-hati agar mengakomodir kepentingan di dalamnya sebagai perangkat hukum yang ada untuk menjawab kondisi darurat kekerasan seksual yang makin memprihatinkan.
Selain itu, sambung Firman, jangan sampai RUU ini nanti ada pihak yang merugikan, khususnya pihak yang tidak bersalah karena judul RUU merujuk pada tindak kekerasan.
Sedangkan substansi dari RUU ini, lanjut Firman, adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual di Indonesia guna menegakan rasa keadilan di masyarakat.
“Kita buat RUU ini untuk memenuhi unsur keadilan bagi semua unsur atau pihak di dalamnya. Dan sepertinya judul akan diganti menjadi kejahatan seksual,” terang Firman, di ruangan Baleg, Nusantara I, Senayan/2016) kemarin.
Alasan kehati-hatian menurut Sekjen Depinas Soksi ini, agar RUU ini tidak lagi bertabrakan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait perlindungan anak terhadap kejahatan seksual.
Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini mengaku, RUU yang akan dibahas di DPR ini bisa saja disinkronkan dengan perppu yang telah dikeluarkan oleh Presiden beberapa waktu lalu itu.
“Bisa jadi nanti, saat kita melakukan harmonisasi antara perppu dan RUU PKS ini kan ada kesamaan. Apalagi keduanya konteksnya sama, sama-sama bahas kejahatan seksual. Hanya saja objeknya saja yang beda,” terang Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini.
Setelah kemarin telah disepakati dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2016, DPR sebagai pengusul segera akan menyusun draf RUU tersebut dan dimasukkan ke Baleg DPR untuk dilakukan harmonisasi bersama dewan dengan pemerintah. (Mahabbahtaein)