Gaji PNS Dipotong Zakat, Din: Negara nggak Usah Urus Seperti Itu
JAKARTA – Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin ikut angkat bicara terkait rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) untuk zakat sebesar 2,5%. Bagi Din Syamsuddin, kebijakan pemerintah harus sesuai aturan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang menggodok aturan mengenai pemotongan gaji PNS tersebut untuk membayarkan zakat. Yakni prosesnya dalam tahap pematangan draf, nantinya aturan ini tertuang dalam Perpres.
“Apapun yang akan dilakukan pemerintah harus berdasarkan hukum apakah sudah ada hukum UU atau tidak tentang itu, sepengetahuan saya belum ada maka harus disiapkan dulu landasan hukumnya. Setuju nggak DPR? Tentu kalangan Islam ada berbeda pendapat. Tapi ada yang tidak setuju demikian sudah dilakukan oleh ormas, masyarakat, nggak usahlah negara ikut mengurus hal-hal seperti itu,” ujar Din pada wartawan, Kamis (8/2/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Din yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah dua periode ini menjelaskan, urusan zakat seluruh masyarakat Indonesia tak mesti diatur oleh negara. Namun, untuk zakat PNS muslim, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
“Kalau saya ditanya seperti itu negara nggak usahlah urus seperti itu. Tapi yang jelas PNS Muslim itu silakan lah itu punya negara, tapi kalau semuanya biarlah menjadi masyarakat Islam lewat ormas Islam,” ujar Din yang juga menjabat Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP) ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menyebutkan ide Pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim melanggar aturan.
“Sudah ada UU Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaab Zakat yang menegaskan bahwa lembaga yang berwenang melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat adalah BAZNAS bukan pemerintah,” kata Sodik pada wartawan, Bandung, Rabu (7/2/2018) semalam. (HMS)