Gegara Samakan Suara Azan vs Suara Anjing Menag Yaqut Dipolisikan
Pada keterangan itu, Roy menyampaikan ucapan Yaqut tersebut diduga kuat telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan atas komentar Yakut menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan itu bisa terjerat pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Roy berjanji, bersama tim hukumnya telah menyiapkan bukti-bukti yang diperolehnya untuk menguatkan laporan pihaknya. Ia mencontohkan, dalam bukti laporannya, ada rekaman video atau audio serta visual dari statemen Yaqut.
“Kita gunakan bukti-bukti, termasuk dari pemberitaan media. Kita tidak asal, alias bukan hanya (sekedar) persepsi pelapor saja,” terang Roy.
Video Yaqut yang viral di media sosial (medsos) berdurasi 1.01 saat diwawancarai oleh awak media di Pekanbaru, Riau. Yakut berharap volume suara toa masjid dan musala diatur kembali dengan maksimal suara 100 dB (desibel).
“Rumah ibadah saudara kita non muslim itu membunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan bagaimana itu rasanya? Yang paling secara sederhana lagi, dalam kehidupan kita kiri kanan depan belang rumah kita yang pelihara anjing semua. Misalnya bergonggong secara bersamaan, kita terganggu nggak? Artinya apa? Bahwa suara-suara anjing, apapun suara itu ya harus kita atur agar tidak menjadi gangguan. Speaker di musala atau masjid silakan dipakai, monggo tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut. …,” kata Yaqut pada potongan video berdurasi 1:01 yang sedang viralkan oleh pemilik akun @Bob_et3k3WeR di twitter, Kamis (24/2/2022). (HMS)