Gegara Surat, Staf Khusus Jokowi Dikecam Banyak Orang

 Gegara Surat, Staf Khusus Jokowi  Dikecam Banyak Orang

JAKARTA – Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang saat ini menjabat Ketua MKD DPR RI dan Anggota III DPR RI ikut mengecam Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Andi Taufan Garuda Putra yang mengirim surat berkop Sekretariat Kabinet kepada perangkat desa dan kecamatan di seluruh wilayah Indonesia untuk mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) miliknya.

Sebagai informasi, Taufan juga adalah CEO PT Amartha yang bergerak di bidang pemberdayaan dan pembangunan UMKM melalui sistem Peer to Peer Landing. Ia mendirikan Amartha pada 2010, dan kini masih menjabat sebagai CEO.

“Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside. Karena membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19,” jelas Habib Aboe seperti keterangannya di sampaikan pada wartawan Lintas Parlemen, Selasa (14/4/2020).

“Seharusnya stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR,” sambung Habib Aboe.

Meski Taufan sudah minta maaf dan telah menarik surat itu dan semata-mata hanya ingin ikut membantu dalam penanganan Corona. Bagi Habib Aboe, langkah itu sudah offside.

“Tentunya tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Disisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut,” jelas politisi PKS ini.

Harus diingat, lanjutnya, dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden diluar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Karenanya, kata Habib Aboe, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah.

“Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance. Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang off side karena melampaui kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box