Gerakan 212 Model Baru Social Movement
Oleh: Ubedilah Badrun*
Saya termenung berkali-kali untuk menulis gerakan 212 di penghujung tahun 2016 ini. Selain sebagai gerakan sosial terbesar sepanjang sejarah di Indonesia yang diikuti jutaan manusia secara damai, fakta-fakta mengagumkan di lapangan telah menggelayuti nalar penulis.
Betapa tidak, sebagai akademisi yang fokus pada kajian sosial politik, penulis tentu tidak diam di depan layar kaca untuk mengamati pristiwa tersebut, tetapi menyelami realitas secara langsung ( qualitative research approach), sebagai salah satu jalan terbaik bagi ilmuwan sosial untuk membaca dan menemukan makna di balik realitas sosial yang terjadi.
Dalam hazanah teori-teori sosial, gerakan 212 dapat diposisikan sebagai social movement (gerakan sosial). Jurgen Habermas ketika menjelaskan fenomena gerakan sosial mengemukakan bahwa social movement dipahami sebagai devensive relations to defend the public and private sphere of individuals againts the inroad of the state system and market economy (Gemma Edwards, Habermas and Social Movement Theory, 2009).
Perspektif Habermas tersebut menggambarkan bahwa sesuatu disebut gerakan sosial jika terjadi relasi defensif antaranggota masyarakat yang terkonsolidasi untuk melindungi ruang publik dan private mereka dengan melawan tekanan dari negara ( state system ) maupun ekonomi pasar ( market economy ).
Sementara Anthony Giddens (Politics, Government and Social Movements, Sociology 7th Edition, 2013), gerakan sosial dimaknai sebagai upaya kolektif untuk mengejar kepentingan bersama atau gerakan mencapai tujuan bersama atau gerakan bersama melalui tindakan kolektif ( action collective ) di luar lembaga- lembaga mapan.
Dari perspektif Habermas dan Giddens diatas sudah cukup untuk menempatkan gerakan 212 sebagai gerakan sosial karena terpenuhinya sarat diantaranya sebagai upaya kolektif untuk mencapai tujuan bersama (penegakan hukum), melindungi ruang publik dan privat (hak individu sebagai pribadi dan sebagai warga negara), ada tindakan kolektif (bergerak bersama), dilakukan bukan oleh lembaga-lembaga mapan (inisiatif GNPF MUI).
Jika kemudian dicari jawaban atas pertanyaan gerakan 212 itu kategori gerakan sosial apa? Maka dalam referensi teoritik gerakan sosial, tidak ditemukan jawaban yang tepat. Misalnya jika gerakan 212 diposisikan sebagai bentuk revolutionary social movements (gerakan sosial revolusioner) atau bahasa penguasa menyebutnya gerakan makar tentu tidak tepat karena prasarat makar tak terpenuhi pada mereka.
Jika gerakan 212 diposisikan sebagai reformative social movements (gerakan sosial refirmatif) sebuah gerakan perubahan bertahap dan redemptive social movements (gerakan perubahan menyeluruh pada perilaku perorangan berbasis sikap penebusan) juga tidak tepat.
Gerakan 212 mungkin tepat digolongkan sebagai gerakan sosial baru yang dapat diposisikan sebagai Gerakan Sosial Berbasis Religiusitas (GSBR). Disebut GSBR karena ide gerakanya dilakukan sebagai protes terhadap ketidakadilan hukum yang dilandasi oleh sikap religiusitas para penggeraknya (respon spiritual atas apa yang disebut sebagai perilaku penistaan terhadap kitab suci).
Gerakan Berbasis Religiusitas Sejumlah karakteristik untuk menunjukan bahwa gerakan 212 adalah Gerakan Sosial Berbasis Religiusitas diantaranya nampak pada militansi yang berbaur dengan sikap voluntary (ikhlas) yang terlihat pada perilaku mereka. Aksi long march masyarakat dari Ciamis menuju Monas yang kemudian menginspirasi masyarakat Bogor dan Bekasi untuk melakukan hal yang sama adalah fakta militansi dan keikhlasan yang dilakukan dengan kesadaran yang tinggi dan tulus atas dasar religiusitas mereka.
Solidaritas sesama mereka juga nampak begitu kuat, dukungan rakyat untuk memberikan makanan dan minuman yang melimpah, ratusan tim medis dan ambulan yang bersiaga, jutaan masa yang tidak anarkis, saling menolong, tertib, dibingkai dalam agenda doa dan sholat jumat berjamaah yang terorganisir adalah fakta lainya yang terlihat di lapangan.
Mereka bukan kelompok intoleran sebab dilapangan mereka nampak begitu welcome dengan siapapun pekerja dengan latar belakang agama berbeda yang menyapa mereka disepanjang jalan Pramuka, Salemba, Senen, Medan Merdeka, Menteng, Cikini, Harmoni dan Sudirman-Thamrin. Tidak juga penulis temukan kalimat-kalimat intoleran dari mulut-mulut mereka, kecuali doa-doa kemanusiaan dan keadilan.
Tuduhan intoleran kepada mereka sangat tidak berdasar, kehadiran Jokowi-JK adalah fakta pengakuan orang paling berkuasa di republik ini atas hebatnya jutaan manusia berkumpul secara damai. Parade Bhineka Tunggal Ika 4 Desember jika dilakukan untuk memposisikan gerakan 212 sebagai anti Bhineka Tunggal Ika adalah keliru, sebab tidak ada Bhineka Tunggal Ika jika eksistensi Indonesia tanpa kehadiran mereka.
Mereka adalah umat Islam terpelajar yang menghargai keragaman. Fakta dilapangan juga penulis temukan bahwa yang turut dalam gerakan 212 juga tidak sedikit berasal dari etnis yang berbeda dan agama yang berbeda.
Gerakan 212 hanya ingin hukum ditegakan. Pesan substantif gerakan 212 adalah agar para penegak hukum tidak boleh abai terkait hal ini.
Sebagai sebuah gerakan sosial baru, gerakan 212 yang penulis kategorikan sebagai gerakan sosial berbasis religiusitas yang dilakukan jutaan umat Islam Indonesia telah memberikan sumbangan berharga bagi dunia, bahwa nilai-nilai religius Islam yang diyakini jutaan manusia di Indonesia telah mampu mendorong sebuah gerakan sosial besar yang civilized (beradab).
Fakta ini tentu luar biasa bagi kemajuan demokrasi. Namun sesungguhnya umat Islam Indonesia telah memberi contoh terbaik bukan hanya bagi demokrasi tetapi juga bagi peradaban dunia.
*Ubedilah Badrun, analis sosial politik, Ketua Laboratorium Sosiologi UNJ dan Direktur Puspol Indonesia (sudah pernah di-publish di Republika)