Gerindra Minta Presiden Cabut Diri Bahas Revisi UU KPK

 Gerindra Minta Presiden Cabut Diri Bahas Revisi UU KPK

Foto Supratman Andi Agtas dengan Pimpinan Baleg Saat Dilantik sebagai Ketua Baleg DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

JAKARTA, LintasParlemen.com – Pro kontra terkait jadi tidaknya revisi undang-undang KPK terus menyulut berbagai kalangan untuk angkat bicara tak terkecuali Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut sudah terang-terang mengatakan pihaknya menolak dengan tegas revisi UU KPK tersebut.

“Kalaupun direvisi, seharusnya Revisi UU itu seharusnya kewenangannya ditambah, seperti misalnya penyadapan dan lebih prorgesif. Saya berpikir begini, lebih baik pejabat politik yang baru dilantik langsung disadap saja,” kata Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/02).

Supratman menuturkan bahwa fraksinya bersikap hati-hati terkait usulan revisi UU KPK. Bila tetap dilakukan maka itu tujuan untuk menguatkan fungsi KPK.

Pihaknya juga menolak poin pada draf revisi UU KPK yang memuat bahwa Dewan Pengawas KPK dipilih oleh presiden. Alasannya, bila Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden maka itu akan menjadi bentuk intervensi baru di negeri ini dalam pemberantasan korupsi.

“Kami tidak setuju bila pembentukan dewan pengawas ditunjuk oleh Presiden. Kalau ada, dewan pengawas harus dibentuk di internal KPK saja tak perlu ditunjuk oleh Presiden,” ujar Supratman.

Ia meminta pada Presiden Joko Widodo untuk menarik diri dari pembahasan UU yang merupakan inisiatif DPR ini. Apalagi revisi undang-undang itu hanya untuk melemahkan fungsi KPK. (SCA)

Facebook Comments Box