Gerindra Tolak Perppu Ormas karena Alasan Ini
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan menilai bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau disingkat Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugasnya membina sejumlah ormas di Indonesia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar Sidang Pengujian Perppu Ormas terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Kamis (12/10/2017) lalu. Agenda kala itu untuk mendengarkan pendapat ahli dan juga keterangan saksi yang diajukan oleh salah satu dari delapan pemohon.
Fraksi Gerindra yang membawahi Azikin di DPR menolak Perppu Ormas dilanjutkan pembahasannya untuk dijadikan sebuah UU. Banyak alasan sehingga Gerindra menolak pembahasan UU tersebut.
Di antaranya, lanjut Azikin, belum adanya sinergitas antar pihak pemerintah dengan ormas di Indonesia. Bagi Azikin, sinergitas antara pemerintah dan ormas-ormas sangatlah dibutuhkan. Sebab, jika tidak, maka akan muncul berbagai ormas yang bertentangan dengan ideologi negara.
“Sinegitas antar pemerintah dengan ormas belum berjalan dengan maksimal. Pembinaan ormas yang kurang akhir-akhir ini sehingga muncul ormas yang membahayakan persatuan Indonesia,” kata Azikin seperti dikutip web site resmi DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017)
“Negara wajib mampu mengelola, mengatur keseimbangan keharmonisan antara hak dan keberadaan ormas. Hal ini perlu disikapi dengan bijak dengan tetap menjaga keharmonisan hak setiap masyarakat dalam berserikat dan berkumpul,” sambung politisi asal Dapi Sulsel II ini.
Mantan Bupati Bantaeng ini menjelaskan bahwa lahirnya Perppu ormas bukanlah langkah bijak dalam menyelesaikan persoalan ormas. Namun, lahirnya Perppu Ormas karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola ormas yang ada di negeri ini.
“Lahirnya Perppu Ormas menurut kami bukan langkah bijak selesaikan persoalan ormas dan bentuk ketidakmampuan pemerintah membina ormas. Hal ini harus disikapi bijaksana. Negara harus mengayomi dan memberikan rasa adil,” terangnya.
Bahkan, Fraksi Gerindra di DPR menyimpulkan bahwa Perppu Ormas bertentangan dengan nilai demokrasi dan konsensus bersama. Karena pembubaran ormas dilakukan oleh putusan pengadilan, bukan pemerintah.
“Perppu ormas menurut kami bertentangan dengan nilai demokrasi yang jadi konsensius bersama. Kesewenang-wenangan pada pemerintahan diktator, kewenangan pemerintah sudah besar dengan menbubarkan ormas. Padahal pembubuaran ormas pada ranah pengadilan,” ujarnya.
“Ini (bentuk, red) kegagalan pemerintah dalam membina ormas sehingga dalam konteks kebebasan berserikat dan berdemokrasi hal ini sangat tidak tepat dan bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945,” ulangnya. (HS, dpr.go.id)