Go-Jek Akan Bekerjasama Operator Taksi
Jakarta, Lintasparlemen.com–PT Go-Jek Indonesia berencana meluncurkan layanan terbaru bernama Go-Car yang merupakan angkutan taksi berbasis online. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (30/3/2016).
Akan tetapi, konsep yang diusung akan berbeda dengan Uber dan Grab yang menggunakan mobil rental. Go-Car nantinya direncanakan bakal berkerjasama dengan operator taksi resmi.
“Mereka tanya ke saya gimana proses bentuk Go-Car. Mereka bilang mau kerjasama dengan perusahaan taksi resmi. Saya bilang ya silahkan, boleh-boleh saja. Kita akan fasilitasi nanti,” ujar Andri yang bertemu dengan CEO PT Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim di Kantor Dishubtrans, Jatibaru, Jakarta Pusat sehari sebelumnya.
Menurutnya, kerjasama itu sangat dimungkinkan menyusul tidak adanya pembatasan kuota operator dan angkutan umum oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Lebih lanjut Andri, rencana Go-Jek ini lebih kepada bussines to bussines (B to B). Pasalnya, jika menggandeng operator angkutan umum resmi, Go-Jek tidak perlu lagi membentuk badan hukum dan mengurus perizinan lainnya. Hal itu karena 34 operator angkutan umum resmi yang ada di Jakarta telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Malah lebih gampang. Mereka tidak perlu lagi repot-repot urus perizinan. Karena kendaraan yang dipakai itu resmi dan sudah terdaftar. Saya pikir ini juga bagus untuk menepis anggapan bahwa operator resmi alergi dengan online,” pungkasnya.
Andri menambahkan, semua armada angkutan umum harus memenuhi berbagai persyaratan seperti memiliki badan hukum, membayar pajak, dan lulus uji kir.
“Tinggal mereka bicara dengan perusahaan taksi atau Organda (Oraganisasi Angkutan Darat). Termasuk masalah tarif. Nego saja nanti tarif yang ditetapkan berapa. Apa mau ditentukan tarif atas-bawah. Tergantung kesepakatan. Nanti kita kaji, kalau sudah OK kita tinggal tandatangan,” katanya.
(SP)