Habib Aboe: Di Tahun 2019 Mahkamah Agung Capai 20 Ribuan Perkara Teregistrasi
JAKARTA – Hari ini Pimpinan DPR dan Komisi III DPR RI melaksanakan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA). Kegiatan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.
Pada kegiatan tersebut dilakukan diskusi mengenai isu terkait pelaksanaan tugas Mahmah Agung. Utamanya berkenaan dengan tugas di tengah pandemi covid-19, seperti kendala dan hambatan pelaksanaan e-court di Mahkamah Agung.
“Kalau kita lihat pada tahun 2019 saja, perkara yang teregister di Mahkamah Agung mencapai 20 ribuan perkara. Tentunya, begitu memasuki masa pandemi Covid-19 akan lebih banyak perkara yang kemudian menggunakan fasilitas e-court. Tentunya ini harus diantisipasi dengan baik mahkamah agung,” kata Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi pada wartawan, Senin (30/8/2021).
“Kami mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah meluncurkan fasilitas e court ini pada 19 Agustus 2019. Artinya, sebelum ada pandemi Mahkamah Agung telah menyiapkan infrastruktur e court ini dengan baik. Sehingga ketika pada saat pandemi ada tuntutan untuk menggunakan fasilitas internet dalam administrasi persidangan, Mahkamah Agung telah memiliki persiapan yang baik,” jelas Habib Aboe yang juga Sekjen DPP PKS ini.
“Namun tentu ini perlu dievaluasi, oleh karenanya pada kesempatan ini saya mengingatkan hal terkait penguatan layanan ecourt, seperti kemampuan cloud penyimpan data yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, apakah ini sudah memadai dengan banyaknya perkara yang masuk di saat pandemi ini,” sambungnya.
Kemudian, Ketua MKD DPR RI ini mengungkapkan, pihak DPR juga mengngatkan bagaimana tingkat keamanan data diperbaiki. Termasuk juga siapa yang menyimpan dan dimana disimpannya.
“Tentu ini perlu diperhatikan. Termasuk pengarsipan dan pemeliharaan data tersebut, Karena semakin lama akan semakin banyak data yang harus diarsipkan, dan tentunya memerlukan biaya juga, ini semu harus direncanakan dengan baik oleh Mahkamah Agung,” terang Habib Aboe. (Ha)