Habib Aboe: Jadi Aneh Jika RUU HIP Tidak Merujuk TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tentang Larangan Ajaran Komunisme
JAKARTA – Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Alhabsyi menolak dengan tegas tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 Tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sikap tegas Habib itu sebagai langkah tanggung jawab untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) dari ronrongan paham PKI dan ajaran komunisme.
“Tentunya menjadi aneh jika kemudian RUU HIP tidak merujuk TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme / Marxisme. Karena TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi pancasila yang pernah hendak di ganti oleh komunisme,” kata Habib Aboe pada Bela Rakyat, Jumat (15/5/2020).
Menurut Habib Aboe, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme / Marxisme adalah sumber penting Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Karena lahirnya RUU HIP adalah adanya pemikiran perlunya penegasan pancasila sebagai soko guru ideologi bangsa.
“Dengan UU tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat,” ujarnya.
“Kita juga, kemudian memperingatinya dengan hari kesaktian pancasila. Itu semua adalah sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan keberadaan pancasila,” sambung Habib Aboe.
Akibatnya, lanjutnya, masyarakat banyak yang mempertanyakan, apa sebenarnya motif penyingkiran TAP MPR tentang Komunisme tersebut dari RUU HIP. Masyarakat kemudian akan melihat, seolah ada upaya pengaburan sejarah bahwa komunisme merupakan musuh dari ideologi pancasila.
“Tentu kita semua tidak boleh menutup nutupi sejarah tersebut. Jas Merah kata Bung Karno, Jangan Sekali Kali melupakan sejarah. Hal ini tentunya harus benar-benar diperhatikan, apalagi para senior kita sudah mengingatkannya dalam bentum TAP MPR, sebuah produk konstitusi yang sangat penting,” jelas Habib Aboe. (HMS)