Habib Rizieq Jadi Tersangka, Apa Situasi Makin Panas dengan Langkah BHF FPI Selanjutnya?
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran terhadap Soekarno. Akankah Situasi makin memanas?
Dengan kondisi itu, Ketua Bantuan Hukum Front (BHF) FPI Jawa Barat Kiagus M Choiri mengaku pihaknya akan mengajukan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat ini.
Seperti di wartakan, Polda Jawa Barat telah resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Habib Rizieq disebut telah melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP terkait pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
“Apabila Polda Jabar memaksakan kehendaknya dengan mengkriminalisasi klien kami, maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugat Pra Peradilan,” kata Kiagus seperti keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, (30/1/2017) kemarin.
Kiagus menegaskan, kliennya tak bermaksud menghina Pancasila Soekarno. Karena Pancasila Soekarno yang dimaksud kliennya adalah Pancasila Soekarno 1 Juni 1945 sebelum menjadi dasar negara. Di mana dasar negara yakni Pancasila yang disahkan oleh BPUPKI 18 Agustus 1945.
“Terkait hal yang menjerat Klien kami, bahwa Pancasila Soekarno yang dimaksud klien kami adalah Pancasila Sukarno 1 Juni 1945 sebelum menjadi dasar negara. Dasar Negara kita adalah Pancasila yang telah disahkan oleh BPUPKI pada tgl 18 Agustus 1945. Artinya Pancasila yang disebutkan oleh klien kami baru Pancasila Usulan Bung Karno belum Pancasila yang menjadi dasar negara RI,” jelas Kiagus.
Berikut Pernyataan BHF FPI Jawa Barat:
Pernyataan Sikap Bantuan Hukum Front (BHF) FPI Jawa Barat terhadap pernyataan Polda yang menetapkan HRS sebagai tersangka:
1. Kami menghormati keputusan Polda Jabar yang mempunyai hak menetapkan sebagai Tersangka ;
2. Terkait hal yang menjerat Klien kami, bahwa Pancasila Soekarno yang dimaksud klien kami adalah Pancasila Sukarno 1 Juni 1945 belum menjadi dasar negara, Dasar Negara kita adalah Pancasila yang telah disahkan oleh BPUPKI pd tgl 18 Agustus 1945. Artinya Pancasila yang disebutkan oleh klien kami baru Pancasila Usulan Bung Karno belum Pancasila yang menjadi dasar Negara RI.
3. Apabila Polda Jabar memaksakan kehendaknya dengan mengkriminalisasi klien kami, maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugat Pra Peradilan
Terima kasih, agar dapat menjadi perhatian.
KIAGUS M CHOIRI
Ketua BHF FPI Jawa Barat