Habib Rizieq Pulang, MUI: Tiap Warga Negara Wajib Mendapatkan Perlindungan

 Habib Rizieq Pulang, MUI: Tiap Warga Negara Wajib Mendapatkan Perlindungan

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi yang juga Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP (foto: Afif)

JAKARTA – Kabar gembira bagi pendukung Habib Rizieq karena sang idola akan kembali berada di tengah mereka lagi. Itu positif bagi nilai perjuangan mereka. Bagi MUI, kepulangan Habib Rizieq harus mendapatkan perlindungan.

“Sebagai warga negara Habib Rizieq memiliki hak yang sama dengan warga negara yg lain, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi pada wartawan, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

“Jadi rencana Habib Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar,” sambungnya.

Zainut menilai, sebagai warga negara Habib Rizieq memiliki hak-hak konstitusional yang melekat dan harus dilindungi oleh negara. Sebagaimana disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

“Juga dalam Pasal 28G ayat 1 : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” sebut Zainut.

Bagaimana dengan penyambutan Habib Rizieq di bandara? Bagi Zainut, itu tak ada masalah selagi tak mengganggu ketertiban umum.

“Adapun adanya rencana para jamaahnya akan menyambut beliau di bandara, saya kira hal tersebut tidak ada masalah. Orang Indonesia itu sangat menghargai dan menghormati para pemimpinnya, ulamanya dan orang yang dianggap menjadi tokoh idolanya,” ujarnya.

Politisi PPP yang saat ini menjadi Anggota Komisi IV DPR RI ini hanya menyarankan kepada para pendukung Habib Rizieq mentaati aturan yang ada.

“Yang terpenting dilakukan dengan cara-cara yang baik, sopan, tertib dan mematuhi aturan hukum yang ada,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box