Hak Angket Iriawan, Sekjen PPP: Belum Apa-apa Sudah Langsung Gunakan Hak Angket
JAKARTA – Sekjen PPP Arsul mengatakan tak perlu ada hak angket terkait polemik pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan.
Meski demikian, Arsul meminta pihak pemerintah berhati-hati mengeluarkan kebijakan yang bisa memicu kegaduhan baru. Bagi Arsul, jika sebuah kebijakan bisa melahirkan kegaduhan, sebaiknya pemerintah mengambil keputusan lain.
“Ke depan Pemerintah sebaiknya juga tidak membuka ruang kontroversi ketika pilihan-pilihan lain masih ada,” kata Arsul saat dihubungi, Selasa (19/6/2018).
Menurut Ketua Fraksi PPP DPR RI itu, persoalan ‘hak anget Iriawan’ cukup dibahas dalam rapat kerja DPR dengan pihak pemerintah, Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Bagi PPP, terkait pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar sebaiknya dilakukan dalam raker pengawasan Komisi II dengan Mendagri saja dan Komisi III dengan Kapolri. Kita bisa melakukan fungsi DPR melalui raker pengawasan atau hak mengajukan pertanyaan. Dari situ kita bisa dengarkan dulu jawaban dan argumentasi pemerintah mengapa memilih Pati Polri aktif sebagai Pj Gubernur. Tak perlu melalui hak angket,” jelas Arsul.
Alasan lain PPP belum ada keinginan menggunakan hak angket. Mengingat hak angket bakal menimbulkan kegaduhan baru di republik ini. Ia pun menyimpulkan, kemungkinan besar mayoritas fraksi di DPR yang pro dengan pemerintah akan menolak hak angket tersebut.
“Ini belum apa-apa langsung menggunakan hak angket, maka yang akan terjadi adalah kegaduhan dalam proses proses pengajuan hak angketnya. Sebab, fraksi-fraksi koalisi pemerintahan kemungkinan besar akan menolak penggunaan hak angket untuk masalah itu,” paparnya.
Untuk itu, alumni aktivis HMI ini meminta anggota DPR lebih mengutamakan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah di sisa masa jabatan periode 2014-2019. Apalagi masih banyak rancangan undang-undang yang perlu dibahas secara fokus.
“Belum apa-apa sudah gaduh, mending fraksi-fraksi di DPR fokus di sisa masa kerjanya dengan kerja dan kerja untuk jalankan tugas legislasi saja yang masih banyak yang tertundah,” terang Arsul yang juga Anggota Baleg DPR RI ini.
Seperti diwartakan sebelumnya, Demokrat mengusulkan hak angket yang kemudian didukung PKS, Gerindra untuk menginvestigasi polemik pengangakatan Komjen Iriawan sebagai fungsi pengawasan DPR.
Bagi frkasi yang ingin mengajukan hak angket, pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat berpotensi melanggar 3 Undang-Undang sekaligus tentang Kepolisian, Pilkada, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). (HMS)