Hak Angket KPK, DPP KNPI: Biarkan KPK Bekerja Profesional Transparan dan Bertanggungjawab terhadap Publik!

 Hak Angket KPK, DPP KNPI: Biarkan KPK Bekerja Profesional Transparan dan Bertanggungjawab terhadap Publik!

Logo KNPI

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Drama hak angket terhadap KPK telah diketok oleh DPR sebagai tanda disetujuinya dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari Fraksi PKS di Gedung DPR, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017) kemarin.

Meski aksi ketok palu Fahri itu menuai protes sejumlah anggota dewan. Namun, ketuk palu itu dinilai sah, tak melanggar aturan. Setelah itu, pihak DPR segera membentuk panitia khusus (panitia angket) yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi di DPR.

Mencermati hal tersebut Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi DPP KNPI Hasbi Suaib angkat suara. Hasbi berharap, proses panitia angket itu tak merusak kinerja KPK memberantas korupsi di Indonesia.

Menurut Hasbi, melihat kinerja KPK yang pelan-pelan dan hati-hati dalam mengkaji untuk menyelidiki berbagai kasus korupsi yang membahayakan negara dengan kerugian negara sangat besar.

Maka perlu, lanjutnya, rakyat Indonesia mengapresiasi kinerja KPK yang semakin baik. Karena KPK salah satu lembaga yang diharapkan memberantas korupsi di Indonesia.

“Bukan sebaliknya, menanggapi dengan hak angket terhadap KPK. DPR adalah lembaga politik, beda dengan KPK,” kata Hasbi seperti keterangannya disampaikan pada lintasparlemen.com, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Hasbi menjelaskan, KPK adalah lembaga independen yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga manapun. “Biarkan KPK bekerja secara profesional transparan dan bertanggungjawab terhadap publik,” ujarnya.

“Biarkan kerja KPK berdasarkan UU-nya. Karena itu adalah amanah Rakyat. Saya berharap KPK harus lebih kencang lagi dengan melihat kondisi negara yg seperti sekarang,” terang Hasbi.

Jika panitia angket itu menjalankan tugasnya, maka KPK tidak boleh membuka bukti-bukti terkait kasus yang masih ditangani dalam persidangan.

Menurutnya, jika ada upaya pengungkapan bukti-bukti di luar proses pengadilan maka itu adalah bentuk intervensi terhadap UU.

“DPR sah saja dengan hak angket namun harus ditujukan kepada pemerintah kalau ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang salah dan bertentangan dengan UU dan membahayakan negara. Bukan terhadap KPK yangg menjalankan amanah UU nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan Korupsi,” paparnya.

Historikal KPK, terangnya, karena adanya kejahatan yang luar biasa dalam bentuk korupsi di negara ini. Sehingga adanya lembaga yang di sebut KPK seharusnya DPR memberikan dukungan penuh terhadap KPK sebagai wakil Rakyat dalam pemberantasan Korupsi.

“KPK adalah lembaga idependen yang seharusnya bekerja secara transparan membangun kepercayaan publik dengan membereskan kasus-kasus yang sudah terang di publik. Jangan sampai membuat fitnah terhadap pejabat publik yang sering disebut namanya di media,” tegas Hasbi.

Untuk itu, KNPI di bawah kepemimpinan Muhammad Rifai Darus mengajak seluruh elemen bangsa mendukung KPK memberantas korupsi di Indonesia.

KNPI mendorong para pemimpin negara memberi contoh terbaik bagi generasi muda penerus bangsa, khususnya pemuda Indonesia.

“Semoga semua menyadari bahwa negara ini milik semua anak bangsa. Dan baik buruknya negara tergantung kelakuan generasi penerusnya yang duluan memimpin bangsa ini. Maka memberikan Contoh yang baik dan lurus untuk generasi selanjut,” pungkasnya. (MUH)

Facebook Comments Box