Hakim MK Diingatkan agar Profesional dan Objektif

 Hakim MK Diingatkan agar Profesional dan Objektif

PADANG – Anggota MPR RI Hermanto mengingatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar memutus sengketa hasil pemilihan umum secara profesional dan objektif. Tidak terpengaruh oleh berbagai macam tekanan, baik datang dari kekuasaan maupun opini masyarakat, sebagai wujud hakim yang berintegritas dan pribadi yang tidak tercela.

“Hakim MK harus merdeka sehingga keputusan sengketa pemilu dapat diputus seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga para pihak yang bersengketa dapat menerima keputusan dengan legowo,” ujar Hermanto dihadapan para Camat dan Lurah peserta kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di ruang serbaguna Bagindo Azis Chan, Kantor Walikota Padang belum lama ini.

Tentang kekuasaan hakim MK yang merdeka ini, lanjutnya, tertera secara eksplisit pada Pasal 24 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang berbunyi: ‘kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan’.

“Keputusan hakim MK bersifat final dan mengikat. Karena itu karakter hakim MK harus benar-benar sesuai dengan amanah UUD NRI 1945 Pasal 24C (5),” tegas legislator dari FPKS ini.

UUD NRI 1945 Pasal 24C (5) berbunyi: ‘Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara’.

Lebih jauh Hermanto menyebutkan, pemilu telah usai. Saat ini peserta pemilu yang memiliki sengketa hasil memasuki proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.

“Saatnya publik menyaksikan seperti apakah proses dan keputusan yang akan diambil oleh sembilan anggota hakim MK,” pungkas legislator dari dapil Sumbar 1 ini.

Facebook Comments Box