Hakim MK OTT, Adies Kadir: Baru Saja Ditata dari Kehancuran, eh Hancur Lagi

 Hakim MK OTT, Adies Kadir: Baru Saja Ditata dari Kehancuran, eh Hancur Lagi

Anggota Komisi III DPR RI Ir H Adies Kadir, SH, M.Hum

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan rasa keprihatinannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) hakim Mahkamah konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait dengan uji materi UU.

Adies menyayangkan hal itu terjadi karena MK selama ini sedang menata institusi hukum itu dari kehancuran. Di mana sebelum Patrialis, Ketua MK Akil Mochtar juga ditangkap KPK. Akil Mochtar dihukum seumur hidup dan kini menghuni penjara di LP Sukamiskin hingga akhir hayatnya.

“Ya tentunya kita sangat prihatin dan menyesalkan penangkapan terhadap salah satu pelaku Yudisial Hakim MK ini. Di saat MK baru saja menata institusi hukum ini dari kehancuran yang dalam, di mana Ketua Hakim MK pada saat itu tertangkap karena kasus jual beli Perkara,” jelas Adies saat dihubungi, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Seperti diwartakan, Patrialis Akbar ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait dengan uji materi UU. Sementara UU yang dimaksud itu adalah UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Gugatan tersebut hingga kini masih berlangsung di MK. Isi gugatan itu adalah permohonan agar MK membatalkan sebagian pasal 36 dalam UU itu.

“Kalau penangkapan Hakim MK kali ini terkait juga dengan materi perkara yang sedang di uji di MK. Berarti ini sangat disayangkan di tengah MK yang berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat. Setahu kita kemarin MK baru memutus perkara uji materi terhadap pasal-pas UU KPK yang mengubah konsep kerugian negara dalam tipikor dari delik formil menjadi delik materiil,” jelasnya.

“Perkara korupsi tidak lagi bersifat Potential Loos, tapi harus dibuktikan dulu ada kerugian negara (actual loos) atau tidak. Pemeriksaan tidak dapat lagi dilakukan oleh BPKP tapi harus BPK. Sekali lagi kami sangat prihatin dan menyesalkan hal ini bisa terjadi kembali di MK,” sambungnya.

Politisi Golkar ini berharap, dengan peristiwa OTT ini, pihak MK bisa menjelaskan persoalan ini dengan baik kepada masyarakat, jangan sampai kepercayaan terhadap MK runtuh kembali.

“Kami Harap pimpinan MK dapat menjelaskan hal ini dengsn baik kepada masyarakat, jangan sampai kepercayaan masyarakat yang sudah mulai tumbuh kepada MK akan sirna lagi karena kasus ini,” ujar Adies.

Karena itu, pada saat rapat di Komisi III DPR dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menanyakan kepada pimpinan MK bagaimana kesiapan mereka bisa membenahi MK ke depannya.

“Kami di Komisi III DPR juga akan memepertanyakan kinerja hakim-hakim MK ini, bagaimana kesiapan mereka dalam membenahi internal untuk kemajuan MK RI yang lebih baik,” pungkasnya. (IRN)

Facebook Comments Box