Hari Ini Komisi III DPR Rapat Gabungan dengan Penegak Hukum Korupsi, Ini akan Dibahas
JAKARTA – Komisi III DPR besok senin (hari ini 15/10/2017) akan mengadakan rapat gabungan antar penegak hukum. Yakni pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada lintasparlemen.com, Ahad (14/10/2017) semalam.
Rapat gabungan itu, kata Bamsoet, dengan agenda rapat koordinasi antara aparat penegak hukum dalam hal penanganan tipikor. Karena menurutnya, sejak KPK berdiri belum terlihat ada tanda-tanda perilaku korupsi mereda, bahkan sebaliknya.
“Selama 15 tahun KPK berdiri kita belum melihat kemajuan yang signifikan dalam menekan perilaku korutif bahkan sebaliknya makin masif. Kita ingin arah dan agenda pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan kegaduhan dan festivalisasi, tapi hasil nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, bisnis dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bamsoet.
“Yang kita saksikan hari ini dari pola yang dilakukan KPK justru kontraproduktif bagi pembangunan nasional. Banyak dana mengendap di bank-bank daerah karena para pimpro, kepala daerah dan kementerian terkait tidak berani mengeksekusi berbagai program pembangunan kerena takut dipenjarakan KPK,” sambungnya.
Mereka tidak berani, lanjutnya, menggunakan diskresi dan kewenangannya. Begitu juga para pengusaha menghadapi dilema luar biasa.
“Itulah kurang lebih yang akan kita evaluasi dan bicarakan dengan para pemangku kepentingan penegak hukum (Jaksa Agung, Kapolri dan KPK),” ujarnya.
Menurut Bamsoet, harus ada keselarasan dalam merealisasikan agenda pemberantasan korupsi. Pihaknya tidak ingin agenda pemberantasan korupsi di bajak untuk kepentingan sekelompok golongan, politik, kekuasaan maupun ekonomi dengan berbagai turunannya.
Karena kita tahu, terangnya, proses penanganan dan penindakan tindak pidanan korupsi rawan hangki pangki. Mulai dari pengaduan masyarakat (dumas), penyadapan, penyidikan hingga penuntutan dan pengamanan barang bukti atau barang sitaan.
“Terkait rencana penuntutan satu atap dengan densus tipikor, sebenarnya tidak persis demikian yang dimaksudkan Kapolri,” tegas politisi senior Golkar ini.
Baginya, Jaksa tidak dimasukan dalam satu atap penuntutan seperti di KPK. Tapi cukup memanfaatkan satgasus penututan dari jaksa-jaksa terpilih untuk menangani kasus-kasus dari Densus tipikor Polri. Sehingga tidak dibutuhkan UU baru.
Terkait soal anggaran tidak ada masalah. Komisi III DPR sudah menyetujuinya. Densus Tipikor penting, agar ke depan nya KPK lebih fokus pada penanganan kasus-kasus tipikor besar yang tidak bisa ditangani polri dan kejaksaan.
“Dengan anggaran operasional yang besar, gaji yang besar, kewenangan dan fasilitas yang luar biasa, wajar kalau KPK tangani kasus-kasus sulit. Kalau OTT dan yang ecek-ecek biarkan densus tipikor, polri dan kejaksaan yang menangani. Jadi tidak seperti sekarang ini, seperti nembak nyamuk pakai meriam,” paparnya.
Bagaimana dengan gaji mereka? “Gaji jaksa dalam satgasus setara dengan gaji jaksa yg bertugas di KPK,” tutupnya. (HMS)