Harum Sepakat dengan Sinyal Jokowi Revisi UU ITE
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Rudy Masud menyambut baik niatan Pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam acara pengarahan kepada pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, 15 Februari 2021.
Presiden Jokowi menyatakan secara tegas bahwa UU ITE harus memberikan rasa keadilan. Jika tidak, maka Presiden meminta DPR untuk bersama-sama Pemerintah melakukan revisi atas UU No.11/2008 tersebut. Banyak pasal-pasal karet yang selama ini dianggap tidak fair.
“Kita sepakat atas sinyal dari Presiden Jokowi, bahwa UU ITE perlu direvisi. DPR menyambut baik hal itu, dan semangatnya adalah implementasi UU tersebut yang mengedepankan prinsip keadilan,” papar Harum, sapaan akrab Rudy Masud menanggapi sinyalemen revisi UU ITE.
Lebih lanjut, politisi muda dari Kalimantan Timur tersebut menyebutkan adanya sejumlah pasal-pasal di dalam UU ITE yang multitafsir sehingga dalam penerapannya dianggap sebagai pasal karet. Pasal-pasal karet itulah yang menurutnya perlu di revisi, di mana selama ini dijadikan tameng oleh pihak-pihak tertentu untuk kriminalisasi tindakan seseorang.
“Banyak kasus, orang saling melaporkan hanya karena statemen di media sosial. Revisi UU ITE penting untuk menghapus pasal karet yang penafsirannya bisa macam-macam dan gampang diinterpretasikan secara sepihak,” jelas Rudy Masud yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut.
Oleh karena itu, sambung Harum, sebelum revisi UU ITE selesai ia menyarankan kepada Kapolri untuk menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum UU ITE yang bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan undang undang tersebut. Kapolri perlu meningkatkan pengawasan sehingga agar implementasi dari pedoman UU ITE tersebut tetap berjalan dengan konsisten akuntabel dan berkeadilan.
“Polisi harus lebih selektif dalam penerapan UU ITE untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal karet UU tersebut. Jangan sampai, orang melakukan kritik yang konstruktif itu justru jadi boomerang kriminalisasi terhadap dirinya sendiri,” pungkas Rudy Masud. (Agung)