Hasil Munas Golkar Digugat ‘Batal’, Muhamad Sattu Pali: Berita Itu Bohong, Hoax dan Cenderung Tendensius…
JAKARTA – Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhamad Sattu Pali angkat suara soal adanya berita bohong alias hoax yang viral dimuat di mediaindonesia.com. Menurut Sattu Pali, selain berita itu hoax juga sangat tendensius.
“Berdasarkan informasi detail perkara yang kami dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, ternyata sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat),” kata Sattu Pali kepada wartawan Lintas Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Sebagai informasi, sebuah berita viral di mana Hakim PTUN membatalkan SK Menkumham RI terkait Pengesahan AD/ART Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil yang dimuat dalam VIRAL MEDIA INDONESIA.COM, tanggal 12 November 2024.
Adalah Muhammad Kadafi selaku Kuasa Hukum M. Ilhamsyah Ainul Mattimu diterangkan dalam berita itu bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar. Namun, nyatanya, tegas Sattu Pali, berita itu adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar.
Sattu Pali menjelaskan, Ilhamsyah sebagai pemilik nama yang mengajukan gugatan itu. Sementara satu sisi, data yang disebut tidak ada kecocokan.
“Saudara. M. Ilhamsyah Ainul Mattimu telah mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI itu, tidak ada. Berdasarkan informasi detail perkara di atas, maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar,” jelasnya.
Sattu Pali menyakini berita itu adalah hoax karena pihaknya telah mempelajarinya secara saksama. Untuk itu, ia yakin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal memenangkan perkara tersebut.
“Kami sudah membaca dan mempelajari secara seksama isi gugatan sdr. M. Ilhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta, dan kami yakini bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut karena secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” papar Sattu Pali.