Hasil Seminar di UGM Yogyakarta, MUI: Ada 2 Tantangan NKRI di Era Now

Zainut dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) juga menghadirkan nara sumber dari para tokoh nasional seperti Prof. Buya Syafi’i Ma’arif, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. M. Mahfud MD, Gubernur Provinsi Yogyakarta dan pimpinan dari organisasi keagamaan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia
YOGYAKARTA – Indonesia merupakan Negara yang menganut paham kebangsaan (nation-state), bukan negara agama yang didasarkan pada ajaran agama tertentu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi hari ini pada acara Seminar dan Sarasehan Budaya Pancasila dan Kebhinnekaan di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
“Para ulama juga sepakat bahwa Pancasila adalah solusi kebangsaan (makharij wathaniyyah) yang menjadi titik kesepakatan dan kompromi dalam berbangsa dan bernegara. Bahkan, agama menjadi kekuatan besar yang menginspirasi lahirnya Pancasila,” kata Zainut pada wartawan, Senin (6/11/2017).
Menurutnya, ada dua tantangan besar terhadap keutuhan NKRI. Dua tantangan besar tersebut adalah adanya faham fundamentalisme agama dan fundamentalisme sekular. Fundamentalisme agama bertujuan ingin mengganti Pancasila dengan agama.
“Gerakan ini ingin membongkar nilai-nilai dasar kebangsaan yang sudah menjadi kesepakatan seluruh bangsa, dan mencoba membenturkan agama dengan Pancasila. Sedangkan fundamentalisme sekular berupaya ingin memisahkan Pancasila dengan agama. Padahal Pancasila sendiri digali dari nilai-nilai ajaran agama, budaya dan kearifan lokal bangsa Indonesia,” paparnya.
Menurut Zainut, Negara Indonesia bukanlah negara Islam (darul Islam), tetapi juga bukan negara kafir (darul kufri), tetapi negara perjanjian (darul ahdi). Implikasinya yaitu umat Islam dan nonmuslim di Indonesia terikat perjanjian dan kesepakatan (mu’ahadah wa muwafaqah) untuk saling mencintai, menyayangi, dan saling menolong.
“Kesepakatan bangsa Indonesia membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila adalah mengikat seluruh elemen bangsa. Bagi umat Islam, kesepakatan tersebut merupakan tanggungjawab keagamaan (mas’uliyyah diniyyah) sekaligus sebagai tanggungjawab kebangsaan (mas’uliyyah wathaniyyah) yang bertujuan untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama (hirâsat ad-dîn wa siyâsat ad-dunya),” pungkas Zainut.
Seminar yang diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) juga menghadirkan nara sumber dari para tokoh nasional seperti Prof. Buya Syafi’i Ma’arif, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. M. Mahfud MD, Gubernur Provinsi Yogyakarta dan pimpinan dari organisasi keagamaan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Majelis Buddhayana Indonesia. (HMS)