Hermanto: Di Indonesia, Tidak Ada Pemisahan Kekuasaan Mutlak
PADANG – Anggota MPR RI Hermanto menyebutkan, Indonesia menganut azas Trias Politika dalam pembagian kekuasaan negara. Menurut azas tersebut, kekuasaan terbagi pada tiga lembaga yaitu: legislatif, eksekutif dan yudikatif.
“Meskipun kekuasaan negara di Indonesia telah terbagi ke legislatif, eksekutif dan yudikatif, namun dalam prakteknya tidak terjadi pemisahan kekuasaan secara mutlak,” papar Hermanto dihadapan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR di Aula STIKIP Adzkia, Kuranji, Padang belum lama ini.
Tidak adanya kekuasaan mutlak tersebut, antara lain ditunjukkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pada Pasal 20. Ayat 1 menyebutkan: ‘Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang’.
Pada ayat tersebut, kata Hermanto, jelas disebut DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif.
“Namun ayat ini tidak berdiri sendiri,” ucap legislator dari FPKS ini.
Ayat 2 menyebutkan: ‘Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama’. Sementara Ayat 3 menyebutkan: ‘Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu’.
Berdasarkan ayat 2 dan 3 tersebut, jelas Hermanto, pihak eksekutif yaitu Presiden bisa tidak setuju terhadap RUU.
“Bila eksekutif tidak setuju maka RUU itu batal. Jadi jelas, DPR bukan pemegang kekuasaan legislatif yang mutlak,” ujarnya.
“Masyarakat perlu memahami hal ini agar tahu bagaimana cara menyampaikan pendapat dan menyalurkan aspirasi,” pungkas legislator dari dapil Sumbar 1 ini. (joko)