Hermanto: Sembako Bukan Barang Mewah yang Dibutuhkan Rakyat Miskin

 Hermanto: Sembako Bukan Barang Mewah yang Dibutuhkan Rakyat Miskin

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Hermanto menolak tegas rencana Pemerintah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut mencederai rasa keadilan.

“Sejak Maret lalu Pemerintah memberlakukan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Orang kaya pajaknya malah dibebaskan,” tutur Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, jakarta, Kamis (10/6/2021).

Pembebasan PPnBm tersebut, lanjut Hermanto, diatur di dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

“Sementara itu sembako atau pangan yang bukan barang mewah yang dibutuhkan oleh rakyat miskin mau dikenakan PPN,” ujar legislator dari FPKS DPR ini.

“Hal tersebut tidak memenuhi rasa keadilan sebagaimana amanat Pancasila sila ke-5 yang menghendaki keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, tambah legislator dari Dapil Sumbar I ini.

Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di dalam aturan tersebut, sembako tidak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Terkait hal tersebut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, meski revisi RUU KUP mulai dirancang tahun ini, bukan berarti pemungutan pajak sembako akan dilakukan di tahun yang sama. Penerapan pungutan atas PPN Sembako untuk beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan pun menunggu ekonomi pulih secara bertahap. (joko)

Facebook Comments Box